Anggaran Bappenas Diketok, Tidak Ada Alokasi Pindah Ibu Kota
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR menyetujui anggaran Kementerian PPN/Bappenas dalam RAPBN 2020 sebesar Rp1,83 triliun. Kendati demikian dalam anggaran tersebut belum termasuk anggaran pemindahan ibu kota.Menteri PPN atau Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa anggaran sebesar Rp 1,83 triliun diperuntukkan untuk perencanaan pembangunan nasional yang sebesar Rp 948,44 miliar.
Sementara untuk dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya sebesar Rp 870,25 miliar, dan untuk pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur sebesar Rp 10 miliar.
Ditanyai soal anggaran Bappenas, Anggota Komisi XI DPR Evrizal pun menanyakan, perihal anggaran untuk wacana pemindahan ibu kota sudah termasuk di dalamnya atau tidak."Sejauh mana menyiapkan anggaran [pemindahan ibu kota]. Sebentar lagi kita bahas undang-undangnya. Berarti undang-undangnya jadi, nanti ibu kota masih di Jakarta. Gimana kajiannya?" tanya Evrizal.
Menanggapi hal itu, kata Bambang sebetulnya pemerintah sudah menyiapkan seluruh kajiannya dan rencananya baru akan dibahas dalam sebuah forum diskusi kelompok.
"Pertemuan khusus dengan Komisi XI [untuk pembahasan ibu kota] sudah diagendakan pada Sekretariat Komisi XI. Satu hal, undang-undangnya kami sampaikan nanti untuk penetapan status. Tapi tidak seketika atau bukan langsung berlaku pada APBN 2020," tutur Bambang.
Komisi XI juga menyetujui postur anggaran 2020 untuk Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Secara rinci BPS mendapatkan dana sebesar Rp 7,9 triliun, BPK mendapatkan Rp 3,5 triliun. Kemudian BPKP sebesar Rp 1,86 triliun dan LKPP sebesar Rp 169 miliar.
(dru)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anggaran Bappenas Diketok, Tidak Ada Alokasi Pindah Ibu Kota"
Post a Comment