DPR Larang Wartawan Bawa Laptop ke Ruang Rapat Paripurna
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar sidang rapat paripurna dengan sejumlah agenda. Mulai dari pengesahan laporan IHPS semester I-2019 yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang Atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Tidak seperti biasa, dalam rapat paripurna kali ini, karyawan DPR RI melakukan pengawasan yang begitu ketat kepada wartawan yang meliput. Biasanya, pengecekan tas awak media hanya dilakukan di lantai 3 Gedung Nusantara II sebelum masuk ruang rapat paripurna. Petugas pun hanya akan mengamankan makanan dan minuman, karena memang tidak boleh dibawa masuk ke ruang rapat.
Saat ditanyai kebijakan ini, salah satu petugas yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku bahwa kebijakan ini merupakan baru diberlakukan hari ini, Selasa (17/9/2019). Alasannya, agar sidang paripurna berjalan tertib.
"Karena beberapa hari sebelumnya, ada yang melempar makanan saat sidang paripurna berlangsung. Hal ini agar tidak lagi terjadi," tuturnya.
Awak media pun hanya diperbolehkan membawa telepon genggam dan alat rekam. Untuk awak media televisi hanya diperkenankan membawa kamera dan tripod.
(miq/miq)Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Larang Wartawan Bawa Laptop ke Ruang Rapat Paripurna"
Post a Comment