Search

Perhatikan Hal Ini Sebelum Pinjam Uang di Fintech Lending

Perhatikan Hal Ini Sebelum Pinjam Uang di Fintech Lending

Jakarta, CNBC Indonesia- Aplikasi pinjaman online atau fintech lending dengan mudah didapatkan oleh masyarakat pada saat ini. Aplikasi tersebut menawarkan dana pinjaman instant secara cepat dan mudah.

Namun, masyarakat disarankan untuk bijak meminjam dari aplikasi pinjaman online, apalagi kalau tujuannya bukan untuk produktif.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Financial (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan seperti pembiayaan lainnya, fintech lending sebaiknya disalurkan untuk kegiatan produktif.

"Kalau dia mengambil pembiayaan untuk kegiatan produktif, dia bisa mendapatkan keuntungan, dan bisa membayar utangnya. Kalau untuk konsumtif, nanti mencicilnya dari mana?" kata Enny saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (09/09/2019).


Pendanaan melalui fintech lending cocok untuk orang yang baru memulai usaha, karena bisa meminjam sekitar Rp 1-2 juta. Apalagi proses peminjaman bisa dilakukan secara cepat lewat aplikasi online.

Keunggulan lain fintech adalah jangka waktu pinjaman bisa mulai dari harian, dibandingkan dengan bank yang memiliki tenor minimal 1 tahun. Fintech lending juga bisa menjadi andalan bagi UMKM yang belum bisa meminjam di bank alias unbankable.

Jika baru memulai usaha maka Enny menyarankan mulailah dari modal sendiri sebelum meminjam dari aplikasi online untuk menambah modal.

"Jadi sambil belajar, jadi bebannya ga terlalu berat dan stres. Aksesnya kan mudah, tidak perlu persyaratan kayak konvensional," katanya.

Perhatikan Hal Ini Sebelum Minjam Uang di Aplikasi OnlineFoto: Infografis OJK

Yang terpenting, harus ada perhitungan dari sisi pendapatan dan jumlah utang agar tidak terjebak kredit macet. Enny mengakui meski menawarkan kemudahan, fintech lending juga cenderung memberikan bunga atau denda yang tinggi. Jika perhitungan tidak tepat maka akan terasa memberatkan.

"Pendanaan fintech cocok untuk memulai usaha baru, terutama yang memulai usaha dengan modal yang tidak terlalu besar, sehingga risikonya pun tidak besar," kata Enny.

Selain itu, dia menyarankan agar para UMKM untuk meminjam pada fintech lending yang legal untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data ataupun bunga tinggi.

"Pemerintah bisa memberikan edukasi kepada masyarakat,  dan bagaimana kegiatan yang produktif diberikan insentif dan kemudahan. Jangan lupa perlu ada perlindungan sehingga ada ruang UMKM untuk tumbuh, jadi kemudahan fintech bisa dimanfaatkan," ujarnya.

Selain itu, dia juga meminta kepada pelaku usaha yang mau meminjam di aplikasi online untuk memperhatikan bunga dan denda pinjaman. "Meminjam uang harus sesuai kemampuan agar bisa lunasi cicilan," ujarnya.

Fintech lending merupakan salah satu solusi dari inklusi keuangan di Indonesia yang masih rendah dibanding dengan rata-rata negara di Asia Timur dan pasifik. Berdasarkan data World Bank Global Findex 2017, orang dewasa di Indonesia yang telah memiliki rekening baru mencapai 48,9%. Angka ini terbilang rendah, dibanding negara di Asia Timur dan Pasifik yang mencapai 70,6 %.


Padahal, pemerintah menargetkan tingkat inklusi keuangan di Indonesia bisa meningkat sampai 75%. Dengan demikian, harus dibuat berbagai layanan keuangan yang bersinergi dengan lembaga non keuangan termasuk fintech ini.

Sementara itu, industri fintech  terbukti tumbuh dengan pesat. Hingga Juli 2019, industri ini telah menyalurkan pinjaman Rp 49,79 triliun atau meningkat 119,69% dibandingkan akhir 2018 lalu.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran pinjaman ini dilakukan oleh 127 fintech lending yang terdiri dari 119 fintech konvensional dan 8 fintech syariah. OJK juga mencatat tingkat keberhasilan bayar selama 90 hari (TKB90) berada di kisaran 97,48%. Artinya hanya 2,52% pinjaman yang gagal bayar.

Saksikan Video Tips Cerdas Pinjam Uang Dari Fintech Legal

[Gambas:Video CNBC]

(dob/dob)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perhatikan Hal Ini Sebelum Pinjam Uang di Fintech Lending"

Post a Comment

Powered by Blogger.