Aturan IMEI Terbit, April 2020 HP BM Tak Bisa Lagi Dipakai
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah tertunda satu setengah bulan, pemerintah akhirnya meluncurkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) buat ponsel. Dengan IMEI ponsel black market tidak akan bisa lagi digunakan di Indonesia.Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan IMEI mirip seperti STNK ponsel. Meski aturan ini diluncurkan tidak ada perubahan dari sisi pelanggan.
"Sistem ini setelah 6 bulan kemungkinan ada. Aturan ini untuk mamastikan pendapatan pemerintah tidak terganggu dari ponsel. Potensi Rp 2 triliun," ujar Rudiantara.
Itu artinya ponsel black market tidak akan bisa digunakan lagi setelah bulan April 2020. Operator telekomunikasi akan langsung memutus jaringan ponsel sehingga ponsel black market hanya bisa digunakan untuk foto.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan Indonesia tidak terlambat dalam mengeluarkan aturan IMEI meski negara lain sudah meluncurkan aturan yang sama.
"Kita enggak melarang impor asal mengikuti peraturan. Kita memberikan beberapa persyaratan untuk mendukung pelaksanaan STNK bisa berjalan dengan baik," ujar Enggar.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan aturan ini harusnya ditandatangani pada Agustus lalu tetapi tertunda karena ada harmonisasi data.
"Dividen kebijakan ini ada di Pak Heru (Dirjen Bea Cukai). Bagi kemenkeu akan lebih mudah untuk cek barang legal atau BM. Ini tidak akan menganggu pedagang," jelasnya.
(roy/roy)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan IMEI Terbit, April 2020 HP BM Tak Bisa Lagi Dipakai"
Post a Comment