Search

Menaker: UMP 2020 Naik 8,51% Oke Banget Lah

Menaker: UMP 2020 Naik 8,51% Oke Banget Lah

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menegaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sudah memperhitungkan kondisi ekonomi. Ia bilang kenaikan UMP sebesar 8,51% masih bisa diterima dunia usaha dan buruh.

Hanif mengakui kenaikan UMP memang menimbulkan pro dan kontra, dan menurutnya hal biasa. Ia mengatakan surat edaran soal UMP soal menyampaikan data kepada para gubernur terkait data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2019.

"Jadi bukan aku yang mutusin. Yang mutusin tetap kewenangan gubernur sesuai ketentuan UU," kata Hanif.

Ia mengatakan surat edaran untuk mengingatkan aturan, formula, dan data sebagai basis dari penetapan upah minimum provinsi tahun 2020 kepada para gubernur.

"Tentunya di masa seperti sekarang ini kalau naik 8,51% zaman sekarang ini oke banget lah," katanya.

Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri merilis surat edaran soal penetapan dan nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020. Pada surat edaran tertanggal 15 Oktober 2019, UMP 2020 ditetapkan naik sebesar 8,51% atau lebih tinggi dari kenaikan UMP 2019 yang hanya 8,03%.

Surat edaran bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 ihwal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 terkait Pengupahan, parameter di atas menjadi perhitungan kenaikan UMP tahun berikutnya.

Hanif Dhakiri dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa inflasi nasional tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%, yang kemudian diakumulasi jadi besaran kenaikan UMP 2020.

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%," jelas Hanif dalam surat edaran dikutip CNBC Indonesia, Kamis (17/10) (hoi/hoi)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menaker: UMP 2020 Naik 8,51% Oke Banget Lah"

Post a Comment

Powered by Blogger.