Search

Soal Korupsi Hingga Ekonomi, Ini PR Jokowi di Periode II

Soal Korupsi Hingga Ekonomi, Ini PR Jokowi di Periode II

Jakarta, CNBC Indonesia - Hari ini, akan berlangsung pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024. Tidak terasa lima tahun sudah kapal besar berpenumpang lebih dari 260 juta orang bernama Indonesia dinakhodai oleh Joko Widodo (Jokowi).

Tentu terbersit di benak kita, memangnya selama lima tahun terakhir bahtera besar berbendera merah putih ini sudah sampai mana? Apa saja capaian yang sudah Sang Nakhoda torehkan?

Secara objektif, banyak kemajuan yang sudah ditorehkan. Namun tidak sedikit yang membutuhkan perbaikan dan ada juga yang cenderung bertolak belakang dengan cita-cita awal menjabat.


Mari ulas satu per satu. Tapi ingat! Bukan untuk nyinyir, bukan pula untuk saling serang tapi demi bahan pembelajaran ke depan.

Masih ingatkah dengan kalimat berikut ini?

"Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya"

Ya betul sekali, itu adalah kalimat Nawacita keempat. Untuk mewujudkan penegakan hukum yang bebas korupsi tentu harus diwujudkan melalui penguatan institusi pemberantas korupsi yang dapat ditempuh dengan cara peningkatan anggaran untuk melawan korupsi (baca: Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) maupun mendukung independensi kerja lembaga tersebut.

Seolah kontradiktif, revisi Undang-undang KPK yang disahkan September lalu mulai berlaku kemarin. Memang tidak semua pasal akan otomatis berlaku juga.

Menurut pengamat hukum tata negara, Bivitri Susanti, ada beberapa poin yang belum secara otomatis berlaku yaitu poin yang membahas tentang dewan pengawas dan perubahan status pegawai KPK menjadi ASN.

Untuk poin yang pertama menurut Bivitri seperti yang dikutip dari CNN Indonesia, perlu menunggu Jokowi. Pasalnya dalam UU KPK tersebut anggota dewan pengawas ditunjuk langsung oleh presiden.

Untuk poin kedua perubahan status pegawai KPK menjadi ASN masih memerlukan peralihan karena saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

Revisi UU KPK memang sangat kontroversial yang menimbulkan gejolak di berbagai kalangan mulai dari mahasiswa hingga ekonom. Banyak pihak yang menuntut presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu.

(BERLANJUT KE HALAMAN 2)

(twg/dru)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal Korupsi Hingga Ekonomi, Ini PR Jokowi di Periode II"

Post a Comment

Powered by Blogger.