Search

BPH Migas Teken MoU dengan 6 Provinsi Sulawesi

BPH Migas Teken MoU dengan 6 Provinsi Sulawesi

Jakarta, CNBC IndonesiaBadan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan 6 Pemerintah Provinsi di Sulawesi menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) untuk mendorong optimalisasi peningkatan Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Penandatangan MoU ini bertempat di ruang Pola Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (13/08/19), oleh Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dengan 6 Gubernur se Sulawesi. Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Tujuan dari Kesepakatan Bersama ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan data konsumsi konsumen pengguna dan pendistribusian BBM dalam rangka, Pertama, meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); Kedua, perencanaan penentuan alokasi kuota volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan; dan Ketiga, Meningkatkan penerimaan Iuran Badan Usaha dari Jenis Bahan Bakar Minyak Umum khususnya di seluruh provinsi di wilayah Sulawesi.


Adapun yang menjadi objek Kesepakatan Bersama ini meliputi pertukaran data Badan Usaha Wajib Pungut yang melakukan pendistribusian Bahan Bakar Minyak di seluruh provinsi di wilayah Sulawesi dan data konsumsi konsumen pengguna dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa di acara penandatanganan MoU ini menyampaikan data jumlah Badan Usaha Niaga BBM yang beroperasi di Sulawesi sebanyak 21 Badan Usaha. 

BPH Migas telah melakukan verifikasi volume penjualan BBM sesuai ketentuan dalam PP No. 1 Tahun 2006 tentang Tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan realisasi total volume untuk Triwulan I tahun 2019 sebesar 827.273 KL. 

BPH Migas memperkirakan potensi total volume tahun 2019 di Sulawesi adalah sebesar 3,3 juta KL (21 BU) sedangkan Perkiraan potensi total volume nasional yang meliputi Jenis BBM Tertentu/subsidi, Jenis BBM Khusus Penugasan/JBKP, dan Jenis BBM Umum/Non Subsidi Tahun 2019 adalah sebesar 88,2 juta KL.

"Potensi konsumsi BBM per tahun 88,2 juta KL (milyar liter tsb) adalah Objek PBBKB dan BPH Migas siap membantu memberi data tersebut untuk peningkatan optimalisasi penerimaan PBBKB Propinsi dan Kabupaten/Kota" tegas Ifan panggilan M. Fanshurullah Asa.

Dengan MoU antara Kepala BPH Migas dengan 6 Gubernur se Sulawesi diharapkan akan memudahkan dalam permintaan/pertukaran data realisasi BBM per Kab/Kota dan Data Konsumen Pengguna, Kemudahan dalam Perizinan BBM 1 Harga dan Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM.

"Sinergisitas KPK-BPH Migas - dan Pemerintah Propinsi se Sulawesi ini bisa dicontoh juga oleh Gubernur Se Kalimantan, Papua n Papua Barat, Jawa, Maluku, dan juga Gubernur se Sumatera," tegas Ifan.


Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sambutannya menyampaikan jika dikelola dengan tertib, sumber pendapatan pajak dari PBBKB akan memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah. 

MoU ini, lanjut Alex, akan ditindaklanjuti dalam bentuk pertukaran data sebagai bahan pengawasan bersama khususnya terkait distribusi dan penyaluran migas. Tujuannya, agar dapat meminimalisir distribusi migas illegal di lapangan. Optimalisasi PAD merupakan salah satu dari delapan fokus program koordinasi supervisi pencegahan (korsupgah) terintegrasi oleh KPK. Tujuh fokus lainnya adalah perencanaan dan penganggaran APBD.

[Gambas:Video CNBC] (dob/dob)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "BPH Migas Teken MoU dengan 6 Provinsi Sulawesi"

Post a Comment

Powered by Blogger.