Search

Digugat Masuk PKPU, BIGTV Masih Beroperasi Normal

Digugat Masuk PKPU, BIGTV Masih Beroperasi Normal

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan terafiliasi PT Link Net Tbk (LINK) yakni PT Indonesia Media Televisi (IMTV) yang mengoperasikan layanan BIGTV, digugat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu vendornya dari Swiss, Advanced Digital Broadcasting SA (ADB Group).

Namun manajemen LINK menegaskan hingga saat ini penyelenggara layanan televisi berlangganan melalui satelit ini masih beroperasi sebagaimana mestinya.

"BIGTV masih beroperasi normal," kata Marlo Budiman, CEO dan Presiden Direktur Link Net, kepada CNBC Indonesia, Rabu malam (14/8/2019).

Entitas BIGTV masih terafiliasi dengan Link Net yang mengoperasikan televisi berbayar First Media.


Dalam keterangan resmi perusahaan yang dikirimkan kepada CNBC Indonesia, manajemen IMTV menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat atau pemberitahuan apapun terkait dengan upaya hukum yang dilakukan oleh salah satu vendornya itu, ADB.

"Sampai dengan saat ini kami belum menerima surat dan atau pemberitahuan apapun terkait dengan upaya hukum sebagaimana diberitakan. 
Kerja sama antara BIGTV dan ADB telah berlangsung lebih dari 5 Tahun dan telat disepakati penyelesaian di antara kedua belah pihak," tegas manajemen IMTV.

Data sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkapkan ADB asal Swiss sebagai Pemohon mengajukan permohonan PKPU atas Termohon IMTV. 


Nomor perkaranya yakni 166/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst dengan tanggal surat Jumat 2 Agustus 2019.

Sidang pertama dijadwalkan pada Senin 12 Agustus lalu setelah sebelumnya pada Senin 5 Agustus sudah dilakukan penunjukkan panitera pengganti, penunjukkan jurusita dan penetapan hari sidang pertama.

"Mengabulkan permohonan PPKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU [ADB]," tulis informasi PN Jakarta Pusat, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (14/8/2019).

BIGTV adalah penyedia layanan TV satelit berbayar Grup Lippo, menyediakan 132 saluran standard definition (SD) dan 16 saluran high definition (HD) yang pertama kali dirilis pada 2013.

Dalam siaran pers ADB Global yang dikutip Marketscreener, 16 September 2013, terekam kerja sama antara ADB dan BIGTV. Perusahaan berbasis di Swiss yang pemasok solusi canggih untuk layanan televisi berbayar itu mengumumkan kerja sama dengan IMTV. Kemitraan ini akan memanfaatkan perangkat lunak dan layanan ADB untuk mendukung layanan BIGTV.

BIGTV, dalam keterangan tersebut, diklaim akan menjangkau layanan bagi seluruh penduduk Indonesia yakni lebih dari 230 juta orang.

"Kami bertujuan untuk mengamankan jutaan pelanggan dalam lima tahun," kata CEO BIGTV saat itu, yang dijabat Felix Ali Chendra, dikutip dari Marketscreener.

"Untuk memberikan layanan hiburan premium di negara ini dan untuk melayani pasar yang besar ini, kami memilih perangkat lunak dan pengalaman pengguna ADB. Dengan kerja sama ini ADB akan menjadikan BIGTV pemimpin di Asia untuk teknologi DTH dengan kemampuan interaktif di STB," katanya lagi.

Peter Balchin, CEO ADB kala itu, menegaskan strategi dan investasi teknologi TV digital IMTV akan menjadikan BIGTV sebagai pemain utama di Asia Tenggara.

"Ada peluang pasar yang sangat besar di Indonesia dengan data dari Media Partners Asia pada 2012 yang menunjukkan bahwa hanya 4,6 persen dari potensi 40 juta rumah tangga di Indonesia saat ini memiliki layanan TV-berbayar," kata Peter.

Dalam laporan keuangan triwulan I-2019 PT Multipolar Tbk (MLPL) juga disebutkan bahwa IMTV atau BIGTV adalah entitas asosiasi dari Multipolar, bersama dengan PT Matahari Departement Store Tbk (LPPF).

Sementara di laporan keuangan PT First Media Tbk (KBLV), juga dinyatakan bahwa IMTV adalah perusahaan terafiliasi karena di bawah kesamaan pengendalian (affiliate, common) bersama dengan PT Bank Nationalnobu Tbk dan PT Koran Media Investor Indonesia, serta Link Net.

Laporan keuangan Link Net per Juni 2019 juga menunjukkan, bahwa perseroan memiliki saham IMTV kurang dari 20%.

"Meskipun perusahaan memiliki kurang dari 20% saham IMTV, perusahaan memiliki pengaruh signifikan melalui hak penunjukkan satu direktur pada Dewan Direksi dan satu komisaris pada Dewan Komisaris IMTV. IMTV berdomisili di Jakarta dan mulai beroperasi secara komersial pada November 2013," tulis laporan keuangan Link Net.

Simak video permohonan PKPU yang diajukan kepada BIGTV.

[Gambas:Video CNBC]

(tas/hps)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Digugat Masuk PKPU, BIGTV Masih Beroperasi Normal"

Post a Comment

Powered by Blogger.