Search

Aturan Direvisi, Pajak Penghasilan Pribadi Berpeluang Turun

Aturan Direvisi, Pajak Penghasilan Pribadi Berpeluang Turun

Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana untuk merevisi pajak penghasilan (PPH) orang Pribadi (OP). Nantinya hasil revisi akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, revisi ini tidak masuk dalam Rancangan Undanag-Undang (RUU) perpajakan baru. Pasalnya, klasifikasi pengenaan pajaknya tidak berubah.

"PPH OP kan tidak disebutkan kemarin karena pengaturannya spesifik itu ada di PMK, bukan UU. Engga perlu diundangkan juga. Layer tetap, nominalnya yang berubah," ujar Robert di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Kamis (5/9/2019).


Menurutnya, saat ini ada 4 layer dalam pemungutan PPH OP. Adapun rincian tarif PPh pasal 21 saat ini adalah:

Pertama, wajib pajak dengan penghasilan Rp 0 - Rp 50 juta kena pajak 5%.

Kedua, wajib pajak dengan penghasilan Rp 50 juta - Rp 250 juta kena 15%

Ketiga, wajib pajak dengan penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta kena 25%

Ke-empat, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 500 juta kena 30%.


Dengan revisi aturan ini, maka nominal atau layer penghasilan yang akan diubah. Misalnya yang kena pajak 5% itu adalah yang berpenghasilan Rp 50 juta - Rp 100 juta dan yang kena 30% di atas Rp 1 miliar.

"Kita akan perbaiki braket sehingga ini jadi secara efektif tarifnya akan turun. Jadi bisa Rp 50 juta - Rp 100 juta jadi 5% (pajaknya)," tegasnya.

Saksikan Video Regulasi Lemah & Bercelah Jadi Masalah Utama Perpajakan

[Gambas:Video CNBC]

(dob/dob)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aturan Direvisi, Pajak Penghasilan Pribadi Berpeluang Turun"

Post a Comment

Powered by Blogger.