Bangunan Apapun Tak Perlu IMB, Menteri PU: Demi Investasi

"Semangatnya ini kan kita mau dorong investasi. Ruwetnya itu kan ada di IMB. Misal kita mau bangun rumah MBR [masyarakat berpenghasilan rendah], pengembang kecil itu juga susah di IMB, lama dan mahal," ujar Basuki di kantornya, Senin (23/9/2019).
Dia mengaku masih belum ada keputusan resmi terkait kebijakan ini. Semua masih dalam tahap kajian.
"Dikaji terus misal tipe 36, di kawasan pemukiman mungkin bisa nggak dihapuskan. Tapi itu belum diputuskan," urainya.
Ia memastikan bahwa jika IMB dihapus, akan ada aturan pengganti sebagai kontrol pemerintah. Hal ini dimungkinkan berdampak pada bangunan-bangunan yang sudah berdiri.
Selama ini, misalnya, Basuki mengatakan bahwa untuk rumah sederhana tidak harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, untuk bangunan bertingkat wajib ada SLF.
Ilustrasi yang demikian bisa jadi juga diterapkan dalam sistem pendirian bangunan yang baru di aspek perizinan. Artinya, bisa jadi ada kelonggaran untuk kategori tertentu.
"Jadi masih ada fleksibilitas, mungkin MBR di kawasan tertentu. Tapi untuk MBR bentuk-bentuk kayak di sini mungkin masih perlu," bebernya.
Menteri ATR-BPN Sofyan Djalil mengatakan selama penggunaan IMB justru banyak disalahgunakan untuk melanggar. Sehingga, kementerian justru akan mengurangi izin-izin seperti ini dan meningkatkan pengawasan untuk standar-standar yang akan ditetapkan.
"Kita akan mengurangi izin, karena selama ini izin itu termasuk izin untuk melanggar. Ada IMB, itu apa? Izin Mendirikan Bangunan. Bangunan dikasih 400 meter, Bapak bangun 800 ada yang peduli ngga? Jadi IMB itu izin untuk melanggar kan," kata Sofyan dalam Rakornas Bidang Properti Kadin di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
(hoi/hoi)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bangunan Apapun Tak Perlu IMB, Menteri PU: Demi Investasi"
Post a Comment