Berantas Spekulan, Pemerintah Andalkan UU Pertanahan
Jakarta, CNBC Indonesia- Demi menekan spekulan tanah pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menargetkan seluruh tanah di Indonesia terdaftar pada 2025. Upaya diharapkan bisa mengurangi konflik ataupun saling klaim di tanah yang sudah terdaftar."Dengan tanah terdaftar maka kita tahu setiap bidang tanah siapa yang memiliki, berapa luasnya. dan itu kita masukan ke sistem informasi pertanahan, akan mengurangi konflik, mau klaim tanah ya ga bisa lagi karena sudah terdaftar," kata Sofyan Djalil dalam Rakornas Kadin Bidang Properti 2019, Rabu (18/09/2019).
Selama ini banyak sengketa terjadi karena tanah-tanah tersebut tidak terdaftar. Akibatnya mafia-mafia tanah dengan bebas mengklaim dan membuat surat tanah palsu.
Tahun ini pemerintah menargetkan mendaftarkan 10-12 juta sertifikat tanah. Jumlah ini naik signifikan sejak 2017 sebanyak 5,4 juta sertifikat, 2018 sebanyak 9 juta sertifikat tanah.
Dengan begitu, menurut Sofyan meski tidak ada pajak progresif yang diatur dalam UU Pertanahan nantinya. Regulasi ini seharusnya bisa menekan spekulasi tanah. Apalagi saat ini pemerintah tengah mendaftarkan seluruh tanah yang ada di Indonesia.
"Spekulan dilarang sekarang apalagi kalau spekulasi bisa dipidana. dan transaksinya batal dengan hukum. Masalahnya UU pertanahan tidak bisa mengatur pajak," kata Sofyan.
(dob/dob)Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Berantas Spekulan, Pemerintah Andalkan UU Pertanahan"
Post a Comment