Search

Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, JK Sebut Itu Kewenangan DPR

Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, JK Sebut Itu Kewenangan DPR

Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 menuai penolakan dari sejumlah kalangan. Salah satunya adalah Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang.

Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), mengatakan semua pihak harus legawa dengan hasil keputusan Komisi III DPR RI. Apalagi semua itu dijalankan sesuai dengan aturan dan konstitusi yang berlaku di Tanah Air.

"Yang berhak mengangkat, memilih kan DPR. Ya DPR memilih. DPR dipilih oleh rakyat," kata JK, usai membuka perhelatan Indotrans Expo di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan KPK sejak Rabu (11/9/2019) hingga Kamis (12/9/2019). Setelah itu digelar pemungutan suara untuk menentukan lima pimpinan lembaga antirasywah tersebut.

Dari voting terjaring lima nama, yaitu Alexander Marwata, Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango. Setelah itu dilakukan musyawarah mufakat dalam memilih ketua dan terpilihlah Firli.


Sejak awal, keikutsertaan Firli dalam seleksi capim KPK menuai kontroversi. Menurut data milik pegiat antikorupsi, Saor Siagian, 500 pegawai KPK merasa keberatan soal keikutsertaan Firli karena masalah dugaan pelanggaran etik.

Titik puncaknya hadir saat Saut akhirnya mengumumkan Firli terbukti melakukan pelanggaran etik ketika menjadi Deputi Penindakan. Kesimpulan itu diperoleh setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September 2018. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Pimpinan KPK tertanggal 23 Januari 2019.

Saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI kemarin, Firli pun mengklarifikasi sangkaan pelanggaran etik yang dijatuhkan padanya. Salah satunya saat menemui gubernur NTB saat itu Tuan Guru Bajang (TGB).

Firli dua kali bertemu dengan TGB ketika KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont pada 2009-2016. KPK menilai Firli tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara dan tidak pernah melaporkan ke pimpinan.

"Saat itu TGB bukan tersangka. Sampai hari ini belum pernah tersangka. Kawan-kawan dewan terhormat mengikuti tidak ada kepala daerah jadi tersangka secara sembunyi-sembunyi. Saya jelaskan semuanya biar besok-besok tidak ada isu-isu lagi," tegas Firli saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, JK Sebut Itu Kewenangan DPR"

Post a Comment

Powered by Blogger.