Search

Kasus Eks Dirkeu AP II, KPK Panggil Pejabat PT INTI

Kasus Eks Dirkeu AP II, KPK Panggil Pejabat PT INTI

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/9/2019), memanggil Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tri Hartono dalam kasus dugaan suap proses pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS). Tri dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Andra Y Agussalam, eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero).

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS kepada wartawan, Jumat (6/9/2019), seperti dilansir detik.com.

Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yaitu President Director of PT SOG Indonesia Sanny Jauwhannes, CEO PT Tridharma Kencana Hendrik Leonardus, dan Direktur Utama PT Era Bangun Jaya Eddy BJ Sihombing. Kemudian sopir pribadi Andra Y Agussalam bernama Endang dan Account Manager PT Jaya Teknik Indonesia Nando Alieftiawan.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Direktur PT INTI Darman Mappangara sebagai saksi untuk tersangka Andra Y Agussalam. KPK mencari tahu aliran dana terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS).

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait aliran dana serta proses pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) yang dilaksanakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).

Selain itu, pihak swasta dari PT BCS Daifuku Darmawan, tidak hadir dalam panggilan hari ini. KPK mengaku akan menjadwalkan pemanggilan ulang.

Andra ditetapkan sebagai tersangka KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (31/7/2019). Saat terjaring OTT itu, Andra menjabat Direktur Keuangan AP II. Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur, yang diduga KPK sebagai tangan kanan pejabat dari PT INTI.

KPK menduga pemberian suap ke Andra itu berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di enam bandara yang dikelola PT AP II. Andra diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan PT INTI.

Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang lebih Rp 86 miliar.

[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Eks Dirkeu AP II, KPK Panggil Pejabat PT INTI"

Post a Comment

Powered by Blogger.