Search

Ultimatum Anies soal Mobil pribadi dan Tarif Parkir Jakarta

Ultimatum Anies soal Mobil pribadi dan Tarif Parkir Jakarta

Jakarta, CNBC Indonesia - Rangkaian kebijakan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi masih terus berlanjut. Setelah perluasan sistem ganjil-genap yang mulai berlaku 9 September 2019, Anies mewacanakan adanya kenaikan tarif parkir di ibu kota.

Semua itu, kata Anies, disertai harapan agar masyarakat memarkir kendaraan pribadi di rumah dan beralih ke moda transportasi publik.


"Kita upayakan (kenaikan tarif parkir) secepat mungkin," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (20/8/2019).

Bahkan Syafrin menyebutkan bahwa Anies tak mau menunda dan ingin tarif parkir naik segera  "(Tarif parkir akan naik pada tahun) 2019. Kalau 2020 mah lama banget. Pak Gubernur nggak mau lama-lama," imbuh Syafrin menjawab pertanyaan wartawan.


Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Syafrin mengatakan kebijakan sistem ganjil-genap dengan kenaikan tarif parkir berkelindan. Untuk itu kepastian mengenai kenaikan tarif parkir disebut Syafrin akan terjadi pada tahun ini.

"Begitu kebijakan (sistem ganjil-genap) ini jalan, (kenaikan tarif parkir) ini otomatis menjadi kebijakan turunan yang menjadi satu kesatuan," ucap Syafrin.


Nantinya, lokasi parkir yang tarifnya mengalami kenaikan itu adalah yang dikelola Dishub DKI. Sedangkan untuk lokasi parkir yang dikelola swasta disebut Syafrin akan dibahas lebih lanjut.

"Parkir sekarang yang dikelola oleh Dishub, on street dan pelataran yang dikelola oleh Dishub. Nanti yang dikelola oleh swasta itu menyusul. Sedang dalam kajian," ucap Syafrin. 

Ultimatum Anies soal Mobil pribadi & Tarif Parkir JakartaFoto: Anies Baswedan (Rengga Sancaya/detikcom)

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp 3 ribu/jam dan maksimal Rp 12 ribu/jam, sedangkan untuk motor minimal Rp 2 ribu/jam dan maksimal Rp 6 ribu/jam.

Namun Syafrin belum mengungkapkan berapa nantinya kenaikan tarif parkir yang ditetapkan untuk tahun ini. "Masih dikaji untuk itu," sebutnya.


Tidak hanya itu, Anies juga mewacanakan untuk melakukan penutupan sejumlah kantong parkir di ibu kota. Salah satunya adalah kawasan park and ride Thamrin 10, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. 

Dilansir CNN Indonesia, Anies menjelaskan park and ride Thamrin 10 mampu menampung hingga 70 ribu kendaraan. Apabila ditutup, Anies meyakini keinginan masyarakat menggunakan moda transportasi publik bakal semakin meningkat. 

"Anda parkir di Thamrin 10 cukup dengan Rp 5.000 sepanjang hari. Ya siapa yang akan naik kendaraan umum? Semuanya akan pakai (kendaraan pribadi), lebih rasional kan?," katanya kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/9/2019).


Ke depan, menurut Anies, park and ride Thamrin 10 itu akan diubah menjadi pusat kegiatan kuliner. Hal itu diklaim eks menteri pendidikan dan kebudayaan itu dapat menggerakkan perekonomian masyarakat kecil dan menengah. 

"Parkirnya? Di rumah. Parkirlah mobil di rumah anda. Sekarang lagi disiapkan dulu. Nanti kalau sudah final pasti diumumkan, tapi enggak lama lagi kok," kata Anies menjelaskan. 

Perluasan sistem ganjil-genap, penutupan kantong parkir, dan kenaikan tarif parkir masih merupakan bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Langkah itu ditujukan untuk menekan tingkat polusi yang mencemari ibu kota. Selain itu, sederet langkah pun sudah dilakukan Anies seperti menanam tanaman bugenvil di sepanjang area Sudirman beberapa waktu lalu.

(roy/roy)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ultimatum Anies soal Mobil pribadi dan Tarif Parkir Jakarta"

Post a Comment

Powered by Blogger.