Aturan IMEI Berlaku, Benarkah Pusat Gadget Roxy Tutup?
Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi ditandatangani hari ini (18/10/2019). Aturan ini akan berlaku efektif mulai 6 bulan setelah penandatanganan yang berarti April 2020.Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pemerintah tidak melarang impor ponsel dan smartphone, tetapi para importir harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Ada rumor di Roxy (pusat penjualan ponsel di Jakarta Barat) akan tutup semua, kalau dia melakukan perdagangan legal dia enggak tutup," ujar Enggartiasto.
"Ada [waktu] 6 bulan untuk menjual [ponsel ilegal] asal enggak ketahuan," tambah Enggar bercanda.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menambahkan pasar ponsel Indonesia mencapai 60 juta per tahun, ponsel yang masuk ke Indonesia harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN).
"Beli di luar negeri tidak masalah tapi belinya yang legal karena nyampe ke sini tetap ketahuan juga," jelasnya.
Asal tahu saja, IMEI mirip identitas ponsel yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
Jika diberlakukan, aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin. Bila aturan berlaku ponsel black market hanya akan bisa digunakan buat foto saja, tidak bisa sebagai alat komunikasi.
(roy/roy)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan IMEI Berlaku, Benarkah Pusat Gadget Roxy Tutup?"
Post a Comment