Search

Memasuki Era Wajib Cap Halal

Memasuki Era Wajib Cap Halal

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai 17 Oktober 2019 semua produk wajib mencantumkan sertifikat halal. Jika dulu otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal itu Majelis Ulama Indonesia (MUI), sekarang lembaga yang mengeluarkan label halal berada di bawah Kementerian Agama. Lalu akan jadi seperti apakah sertifikat halal tersebut?

Simak pemaparan Andi Shalini mengenai sertifikasi halal dalam program Profit di CNBC Indonesia (Kamis, 17/10/2019).

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Memasuki Era Wajib Cap Halal"

Post a Comment

Powered by Blogger.