Search

Lihat Daftar Upah Ini, Pabrik-Pabrik di Banten Jadi Ciut

Lihat Daftar Upah Ini, Pabrik-Pabrik di Banten Jadi Ciut

Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana meniadakan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) membuat buruh resah dan menolak mentah-mentah. Di sisi lain, UMK khususnya UMK sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) membuat beban industri khususnya industri padat karya yang banyak memakai tenaga kerja pasang bendera putih.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprinsindo) Firman Bakri mengatakan UMKS selama ini telah menjadi beban tambahan bagi industri, khususnya untuk yang padat karya dan berorientasi ekspor. Beban tersebut mengakibatkan industri tidak berdaya saing. Sehingga ada 20 lebih pabrik alas kaki angkat kaki dari Banten.

Upah minimum provinsi (UMP) 2019, Banten memang hanya Rp 2,2 juta (UMP 2020 Banten Rp 2,4 juta), tapi justru yang lebih tinggi adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan UMKS 2019 di sana.


UMK Kota Cilegon dan hingga Kabupaten/Kota Tangerang termasuk yang tertinggi di Indonesia. UMK Kota Cilegon sebesar Rp 3,91 juta, UMK Kota Tangerang sebesar Rp 3,86 juta, UMK Kabupaten Tangerang Rp 3,84 juta, Kabupaten Serang Rp 3,82 juta.

Bagaimana dengan upah sektoral? Pastinya jauh lebih tinggi. UMSK bisa dua kali lipat dari UMP Banten, bahkan bilan UMK 2020 naik lagi maka akan lebih tinggi lagi. Kondisi serupa dialami oleh Jawa Barat.

Berikut daftar UMSK di Banten 2019:

UMSK Cilegon

  • Industri bahan kimia dan barang kimia Rp 4,283 juta
  • Industri Produk Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi, Industri Karet, Industri Barang Galian, Industri Logam Dasar, Industri Barang Logam Bukan Mesin, Industri Peralatan Listrik Rp 4,268 juta
  • Industri makanan, pergudangan dan penyimpanan dan lain-lain Rp 4,188 juta
  • Industri Telekomunikasi, Real Estate, Pariwisata, Rumah Sakit Rp 4,110 juta

UMSK Serang
  • Industri Kimia, Pertambangan, Energi Logam, Elektronik, Otomotif Rp 3,982 juta
  • Industri Makanan dan Minuman, Perkayuan, Tekstil, Kulit, Kertas, Rp 3,932 juta
UMSK Kabupaten Tangerang
  • Industri Minuman, Kertas, Bahan Kimia, Farmasi, Industri Karet, Barang Galian, Industri Logam Dasar, Industri Mesin, Industri Alat Angkutan, Konstruksi Gedung, Asuransi dan lainnya Rp 4,417 juta
  • Industri Karet, Industri Komputer, Industri Elektronik, Optik, Peralatan Listrik, Industri Kendaraan Bermotor, Konstruksi Khusus, Jasa Keuangan Rp 4,263 juta
  • Industri Makanan dan Minuman, Industri Percetakan, Farmasi, Industri Barang dari Karet, Industri Barang Logam Bukan Mesin, Peralatan Listrik Rp 4,22 juta
  • Industri Tekstil, Garmen, Industri Kulit dan Alas Kaki , Industri Barang Galian Bukan Logam, Industri Kendaraan Bermotor Rp 4,033 juta
  • Industri Kehutanan dan Penebangan Kayu, Perdagangan Eceran bukan Mobil dan Sepeda Motor Rp 3,937 juta

UMSK Kota Tangerang
  • Industri Minuman Khusus, Industri Kimia, Industri Karet, Industri Logam Dasar, Industri Mesin dan Perlengkapannya, Industri Mesin dan Peralatan Kantor, Industri Radio, TV, Industri Kendaraan Bermotor, Industri Listrik-Gas, dan Uap Air, Perdagangan Besar kecuali mobil dan sepeda motor, Industri Plastik Bukan Alat Rumah Tangga, Perbankan dan lainnya Rp 4,450 juta.
  • Industri Penerbitan, Industri Galian Bukan Logam, Industri Mesin dan Perlengkapannya, Industri Peralatan Kedokteran, Industri Tekstil, Industri Perkayuan Furniture Rp 4,256 juta
  • Niaga (minimarket), Industri Mesin Listrik, Perbankan, Industri Barang-Barang dari Plastik, Rumah Sakit dan Farmasi, Industri Makanan dan Minuman, dan lainnya Rp 4,063 juta

Aprisindo mencatat hingga Juni 2019 sebanyak 25 pabrik alas kaki hengkang dari Banten hijrah ke Jawa Tengah (Jateng). Hal ini pun dibenarkan oleh Pemprov Banten melalui Badan Pusat Statistik (BPS).

"Sementara data kami baru pabrik sepatu, karena UMP (upah minimum) yang tinggi," kata Kepala BPS Banten Adhi Wiriana kepada CNBC Indonesia.

[Gambas:Video CNBC]

(hoi/hoi)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Lihat Daftar Upah Ini, Pabrik-Pabrik di Banten Jadi Ciut"

Post a Comment

Powered by Blogger.