OJK Bubarkan 6 Reksa Dana Minna Padi, Izin Dirut Dibekukan!
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pembubaran enam produk reksa dana yang dikelola PT Minna Padi Aset Manajemen.Perintah pembubaran tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya penjualan seluruh reksa dana (RD) Minna Padi Aset Manajemen disuspensi otoritas pasar modal sejak 9 Oktober, ketika OJK menemukan bahwa dua reksa dana yang dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti (fixed return) masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan.
Padahal, kedua reksa dana tersebut yaitu RD Minna Padi Pasopati Saham dan RD Minna Padi Pringgondani Saham adalah reksa dana saham yang sifatnya terbuka. Reksa dana terbuka berarti unit penyertaan produknya dapat dibeli-dijual setiap waktu dan sangat terpengaruh kondisi pasar sehingga kinerjanya tidak dapat dan tidak patut dijanjikan.
Dalam surat OJK bertajuk Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu yang ditujukan kepada direksi Minna Padi Aset Manajemen, enam produk RD yang harus dibubarkan perseroan adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah.
Reksa dana lain yang juga harus dibubarkan berdasarkan surat OJK bernomor S-1442/PM.21/2019 itu adalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Empat nama pertama adalah reksa dana saham dan sisanya adalah reksa dana campuran.
RD saham adalah produk reksa dana yang minimal 80% portofolionya berupa saham, sedangkan RD campuran adalah produk reksa dana yang memiliki fleksibilitas tinggi karena manajer investasi memiliki kuasa untuk mengalihkan portofolio dari mayoritas di pasar saham atau mengalihkannya menjadi berupa obligasi.
Reksa dana sendiri adalah produk yang mengumpulkan dana publik dan kemudian dikelola manajer investasi untuk kemudian dibelikan efek yang tersedia di pasar modal serta instrumen pasar uang.
"Dengan ditetapkannya surat ini maka surat nomor S-1240/PM.21/2019 tanggal 9 Oktober perihal Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu tidak berlaku," ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari dalam surat perintah tersebut.
Surat bertanggal 21 November 2019 tersebut juga menyatakan pewajiban pembubaran enam reksa dana Minna Padi Aset Manajemen tersebut ditetapkan dengan didasari beberapa undang-undang (UU) dan peraturan.
Salah satu UU itu adalah UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana pasal yang memberatkan adalah Pasal 9 ayat 1 huruf k, "Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah: k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti."
Minna Padi Aset Manajemen mengelola sekurangnya 10 produk reksa dana, termasuk enam yang harus dibubarkan. Selain keenam produk itu, produk reksa dana yang dikelola Minna Padi Aset Manajemen adalah Minna Padi Keraton Balanced, Minna Padi Kahuripan Pendapatan Tetap, Minna Padi Indraprastha Saham Syariah, dan Minna Padi Khazanah Pasar Uang Syariah.
Keempat nama reksa dana terakhir tidak diwajibkan bubar, tetapi OJK masih melarang penambahan unit penyertaan reksa dana yang sudah ada hingga dilaksanakannya perintah pembubaran reksa dana yang dinilai menyalahi aturan, serta beberapa perintah lain.
Perseroan juga masih dilarang menambah produk investasi baru, memperpanjang/menambah dana kelolaan reksa dana, menambah portofolio reksa dana yang sudah ada. Selain itu, izin direktur utama perseroan yaitu Djayadi dibekukan otoritas selama 1 tahun.
Selain pembubaran reksa dana, OJK juga mengharuskan Minna Padi Aset Manajemen untuk memberhentikan Djayadi sebagai direktur utama.
Fit & Proper Ulang
Selain itu, OJK juga mengharuskan pemegang saham, komisaris, dan direksi perusahaan manajer investasi itu untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) ulang, memperbaiki standard prosedur perusahaan, dan wajib menerapkan tata kelola manajer investasi termasuk pengawasan terhadap tenaga pemasaran.
Meskipun OJK mewajibkan Minna Padi melakukan beberapa langkah, tidak tertulis sanksi atau hukuman jelas dalam surat tersebut.
Situs OJK menunjukkan perusahaan dipimpin Djayadi dan Budi Wihartanto sebagai direksi dengan pemegang saham yang terdiri dari Edy Suwarno 81% dan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) 18,87%.
Selain Minna Padi Aset Manajemen, suspensi juga sedang dilakukan OJK terhadap penambahan produk dan penambahan unit penyertaan reksa dana PT Narada Aset Manajemen karena dugaan gagal bayar transaksi pembelian saham senilai Rp 177,78 miliar.
Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) mendorong agar regulator, investor dan pelaku industri reksa dana menjadikan pembelajaran soal suspensi dan penurunan return signifikan dari sejumlah reksa dana yang dikelola oleh beberapa perusahaan manajer investasi dalam sebulan terakhir.
Kemarin (21/9/19), Direktur Eksekutif APRDI Mauldy Rauf Makmur, mengakui kondisi pasar sekarang ini punya tingkat volatilitasnya sangat tinggi, sementara perusahaan manajer investasi harus pintar memilih portofolio dengan imbal hasil yang tinggi untuk menjaga likuiditas.
Namun, lanjut Mauldy, jika benar ada yang menyalahi peraturan dengan menawarkan janji keuntungan tetap (fixed return) ketika menjual reksa dana saham dan campuran yang sifatnya terbuka, maka hal itu justru menjadi praktik yang tidak sesuai dengan peraturan pengelolaan investasi.
(tas/sef)Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Bubarkan 6 Reksa Dana Minna Padi, Izin Dirut Dibekukan!"
Post a Comment