Search

KPK Siap Rilis Tersangka Mafia Migas di Petral, Ini Kasusnya

KPK Siap Rilis Tersangka Mafia Migas di Petral, Ini Kasusnya

Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kabar mengejutkan. Lembaga ini disebut-sebut akan membongkar fakta-fakta hukum seputar praktik mafia migas terkait dengan pembubaran Petral pada 2015 lalu.

"Setelah Presiden Jokowi membubarkan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) pada bulan Mei 2015 sebagai bagian dari perang Pemerintah terhadap Mafia Migas, KPK melakukan Penyelidikan mendalam untuk menelusuri fakta-fakta hukum praktik mafia di sektor migas," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/9/2019).

Febri tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai mafia migas tersebut dan siapa saja yang disinyalir terlibat.

Namun CNBC Indonesia mencoba merangkum seputar kasus pembubaran Petral dan peristiwa yang melatarbelakanginya pada 2015 lalu. Berikut rangkumannya:


Awal mula pembubaran Petral

Soal pembubaran Petral memang menjadi perhatian Joko Widodo begitu ia terpilih menjadi Presiden RI pada 2014 lalu.

Sebelum melantik para menterinya, Presiden Jokowi memanggil Sudirman Said untuk bertemu dan mengemukakan beberapa masalah di sektor pertambangan dan energi. Salah satunya adalah masalah dugaan praktik mafia migas dan meminta tanggapan Sudirman Said untuk penyelesaiannya.

Sudirman Said kemudian dilantik oleh Jokowi menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Oktober 2014.

Dari situ, Sudirman Said pun bergerak membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi pada November 2014. Tim ini diketuai oleh ekonom Faisal Basri, dan beranggotakan sebanyak 13 orang. Beberapa anggotanya antara lain; Djoko Siswanto (Plt Dirjen Migas), Fahmi Radhy (Pengamat), Agung Wicaksono (Direktur Utama PT Transjakarta), dan lainnya.

Tim Reformasi Tata Kelola Migas atau disingkat Tim Anti Mafia Migas ini pun bekerja selama 6 bulan, salah satunya adalah mendalami praktik jual beli Minyak Mentah dan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh Petral, anak usaha Pertamina yang bergerak khusus di sektor trading BBM dan Crude oil.

Laporan tim diberikan pada Mei 2015, 6 bulan setelah bekerja selama intens. Meskipun laporan tersebut tidak menunjuk hidung siapa dan menyebut nama mafia migas. Tim meringkas dugaan penyimpangan praktik jual beli minyak di anak usaha Pertamina tersebut.

Laporan Tim Anti Mafia Migas Terkait Petral

Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) yang berperan sebagai trading and marketing arm Pertamina di pasar internasional. Petral mendirikan anak perusahaan berbadan hukum dan berkedudukan di Singapura bernama Pertamina Energy Services Pte Limited (PES) pada tahun 1992 yang dibebani tugas melakukan perdagangan minyak mentah, produk minyak, dan petrokimia.

Perubahan status Indonesia dari eksportir neto menjadi importir neto ternyata tidak mengubah peran Perta Group. Perta Group yang kemudian diubah namanya menjadi Petral dengan PES sebagai anak perusahaannya tetap hanya sebagai trading arms dengan tambahan fungsi sebagai "agen pengadaan" minyak bumi dan BBM.

Mengingat kebutuhan BBM Indonesia yang relatif sangat besar dan PES merupakan satu-satunya pihak yang ditunjuk sebagai penjual dan pembeli minyak mentah dan BBM, volume usaha PES semakin membesar.

Sejak pembentukannya, Tim Reformasi Tata Kelola Migas (Tim) telah memperoleh berbagai temuan terkait dengan praktik usaha Petral. Meski di hadapan tim anti mafia migas, Petral mengaku peserta tender sudah lebih banyak diikuti oleh National Oil Company (NOC) dan mengklaim rantai pengadaan minyak semakin pendek, praktiknya NOC yang menang tender tidak selalu memasok minyaknya sendiri bahkan kerap dapat pasokan minyak dari pihak lain.

Pasokan minyak ini dinilai masih tidak transparan oleh tim, apalagi tim menemukan adanya "NOC Bodong" seperti Maldives NOC LTD yang bukan produsen minyak dan juga tidak punya ladang minyak. Namun Maldives NOC masih bisa memasok minyak karena ada persetujuan Direksi Pertamina pada 2012 yang memungkinkan hal tersebut.

Tim juga menemukan pelaku pasar bertindak sebagai agent/arranger yang menggunakan fronting NOC PetroVietnam Oil Corporation (PV Oil) dalam pengadaan minyak mentah dari Nigeria. Padahal PV Oil tidak memiliki equity di blok minyak Escravos atau lainnya di Nigeria. Pemasok sebenarnya adalah Trafigura yang memiliki hak alokasi atas minyak Nigeria. Dengan demikian, mata rantai pengadaan minyak mentah dari Nigeria itu menjadi panjang walaupun menggunakan NOC.

Berdasarkan temuan Tim, beberapa pelaku di pasar minyak Singapura tidak melakukan penawaran langsung ke PEs karena spesifikasi produk (minyak mentah dan BBM) yang ditenderkan tidak lazim dalam usaha perminyakan, proses berbelit-belit, dan harus menghadapi pihak ketiga yang bertindak sebagai agent atau arranger. Namun, pelaku yang bersangkutan mengakui dengan terbuka telah mengapalkan minyak secara teratur ke Indonesia melalui trader.

Tim juga menemukan indikasi kebocoran informasi mengenai spesifikasi produk dan owner estimate sebelum tender berlangsung.

Tim menemukan cukup banyak indikasi adanya kekuatan "tersembunyi" yang terlibat dalam proses tender oleh Petral.


BERSAMBUNG HALAMAN SELANJUTNYA >>> Rekomendasi Tim Anti Mafia Migas (NEXT)

(gus/dru)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Siap Rilis Tersangka Mafia Migas di Petral, Ini Kasusnya"

Post a Comment

Powered by Blogger.