Smokers! Siap-siap, Harga Rokok Bakal Makin Mahal di 2020
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok di atas 10%.Hal tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi usai rapat terbatas di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/8/2019).
"Iya [kenaikan tarif cukai rokok di atas 10%]," kata Heru saat dikonfirmasi
Heru menjelaskan kenaikan tarif cukai rokok di atas 10% tak lepas dari hasil kesepakatan penerimaan cukai yang disepakati antara pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Dalam rapat tersebut, pemerintah dan parlemen sepakat menaikkan pertumbuhan penerimaan cukai sebesar 9%, dari yang semula diusulkan otoritas bea dan cukai sebesar 8,2%.
Foto: Heru Pambudi (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
|
"Khusus untuk penerimaan cukai rokok ditetapkan sebesar 9%, dari usulan sebelumnya yang dilakukan 8,2%," kata Heru.
Kenaikan pertumbuhan penerimaan cukai rokok akan ditindaklanjuti dengan langkah penegakan hukum terutama untuk memberantas peredaran rokok ilegal, dan kenaikan tarif cukai hasil tembakau.
"Tarif itu nanti akan berkontribusi ke penerimaan karena penerimaan itu sebagai hasil dari persentase tarif cukai jika dikalikan dengan volume produksi," tegas Heru.
Meskipun memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau bisa mencapai double digit, Heru mengaku masih mengkalkulasi berapa besar kenaikan yang optimal.
"Yang pasti akan ada kenaikan. Angka belum ada, tapi dengan naiknya target penerimaan akan berdampak pada kenaikan tarif dan itu akan ditentukan segera dalam PMK," tegasnya.
(dru)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Smokers! Siap-siap, Harga Rokok Bakal Makin Mahal di 2020"
Post a Comment