Search

Kejar Pajak Google Cs, SMI: BUT Tak Perlu Kantor di RI

Kejar Pajak Google Cs, SMI: BUT Tak Perlu Kantor di RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah menemukan cara memajaki perusahaan teknologi seperti Google, Amazon, dan Facebook. Kementerian Keuangan sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) soal pajak digital.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan dalam RUU ini pemerintah akan mengubah definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT). Definisi BUT tidak lagi didasarkan pada kehadiran fisik.

"Walau mereka tidak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajak tetap ada karena mereka ada significant economic present," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Sri Mulyani menambahkan, aturan ini untuk menciptakan level of playing field (kesetaraan perlakuan) terhadap kegiatan digital terutama perusahaan besar yang selama ini beroperasi lintas negara.


"Tarifnya akan ditetapkan dalam PPh (pajak penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dalam RUU Ini," terangnya.

Pajak perusahaan teknologi menjadi perhatian negara-negara yang bergabung dalam G20. Selama ini perusahaan teknologi tidak bisa dikukuhkan sebagai subjek pajak dalam negeri. BUT dalam ekonomi digital tidak ada di Indonesia tapi dapat keuntungan banyak dari Indonesia.

"Dengan RUU ini, kami tetapkan bahwa mereka perusahaan digital internasional, Google, Amazon, mereka bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Supaya tidak ada penghindaran pajak, karena mereka tahu berapa jumlah volume kegiatan ekonominya. Tarif sama, 10 persen," terangnya. (roy/roy)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kejar Pajak Google Cs, SMI: BUT Tak Perlu Kantor di RI"

Post a Comment

Powered by Blogger.