Mengintip Jabatan-Jabatan yang Bisa Diisi Para Pekerja Asing
Jakarta, CNBC Indonesia -Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengeluarkan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) No 229 tahun 2019 tentang jebatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing yang ditandatangan 27 Agustus 2019. Peraturan ini adalah penyempurnaan dari beberapa peraturan sebelumnya yang pernah terbit.Ada beberapa posisi jabatan pekerja asing untuk sektor tertentu yang jumlahnya bertambah, tapi ada sektor tertentu yang jumlah jabatannya berkurang. Simak Permenaker 229 yang disarikan di bawah ini.
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mengintip Jabatan-Jabatan yang Bisa Diisi Para Pekerja Asing"
Post a Comment