236 Perusahaan Bersaing Dalam Penghargaan ARA 2018
Jakarta, CNBC Indonesia- Sejumlah regulator kembali menyelenggarakan malam penganugerahan Annual Report Award (ARA) 2018 yang ke-17. ARA merupakan acara tahunan yang sudah dilakukan sejak 2002.Kegiatan ARA memiliki tujuan mendorong penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) perusahaan-perusahaan di Indonesia melalui keterbukaan informasi dan praktik-praktik GCG. ARA dilakukan melalui penilaian terhadap laporan tahunan perusahaan dan pemberian rekomendasi perbaikan terhadap seluruh peserta.
"Penilaian dilakukan terhadap keterbukaan informasi laporan tahunan yang sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku dan disajikan secara relevan dan wajar," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Selaku, Ketua Panitia Pengarah ARA 2018, Hoesen seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (15/11/2019).
Kegiatan ARA 2018 diselenggarakan berkat kerja sama dengan 7 penyelenggara, yaitu OJK, Kementerian BUMN, Bank Indonesia (BI), Direktorat Jenderal Pajak-Kementerian Keuangan, Bursa Efek Indonesia (BEI), Komite Nasional Kebijakan Governance serta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Tahun ini, jumlah total peserta ARA 2018 sebanyak 236 peserta, yang terdiri dari 231 Perusahaan Umum dan 5 Dana Pensiun. Peserta ARA 2018 terbagi dalam 11 kategori yaitu: 1) BUMN Non Keuangan Non Listed; 2) BUMN Non Keuangan Listed; 3) BUMN Keuangan Non Listed; 4) BUMN Keuangan Listed; 5) Private Non Keuangan Non Listed; 6) Private Non Keuangan Listed; 7) Private Keuangan Non Listed; 8) Private Keuangan Listed; 9) BUMD Non Listed; 10) BUMD Listed; dan 11) Dana Pensiun.
Adapun penilaian kuantitatif laporan tahunan peserta ARA 2018 terdiri dari 8 kriteria yaitu
1) Umum: bobot nilai 2%
2) Ikhtisar Data Keuangan Penting: bobot nilai 5%;
3) Laporan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi/Pengurus/Plt. Pengurus: bobot nilai 3%;
4) Profil Perusahaan/Dana Pensiun: bobot nilai 8%;
5) Analisa dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perusahaan/Dana Pensiun: bobot nilai 22%;
6) Good Corporate/Pension Fund Governance: bobot nilai 35%;
7) Informasi Keuangan: bobot nilai 20%; dan
8) Lain-lain: bobot nilai +/-5% yaitu: a. Praktik good corporate governance: bobot nilai +5%; dan b. Praktik bad corporate governance: bobot nilai -5%.
Kriteria ARA disusun dengan mengakomodir semua ketentuan/standar dan best practices di bidang corporate governance dan akuntansi serta selalu di-update untuk menyelaraskan dengan perkembangan yang ada. ARA 2018 menggunakan kriteria yang sama dengan kriteria ARA 2016, yang telah selaras dengan beberapa peraturan OJK terkait Laporan Tahunan Emiten dan Perusahaan Publik, Situs Web, Sekretaris Perusahaan, dan Penerapan Manajemen Risiko Dapen.
Selain itu perubahan kriteria juga mengacu pada revisi/penerbitan baru Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), SK Sekmen BUMN nomor 16 Tahun 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Kriteria ASEAN Corporate Governance Scorecard, serta penyesuaian dalam rangka mendorong good corporate governance untuk perusahaan non listed.
Proses penjurian ARA 2018 terdiri dari 2 tahap yaitu tahap penilaian secara kuantitatif berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dipublikasikan di website 7 institusi penyelenggara ARA dan selanjutnya merupakan tahap wawancara yang dilakukan untuk mendapatkan high level view dari pimpinan perusahaan mengenai praktik GCG yang diterapkan oleh perusahaan, serta mengkonfirmasikan hasil penilaian kuantitatif atas isi laporan tahunan.
"Berdasarkan kedua tahap tersebut, Dewan Juri menetapkan pemenang ARA 2018 untuk masing-masing kategori dan Juara Umum," ujarnya.
Adapun Dewan Juri ARA 2018 terdiri dari perwakilan berbagai institusi dan profesi, antara lain Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BEI, Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
"Nantinya Dewan Juri menentukan pemenang juara 1, 2 dan 3 untuk masing-masing kategori dan Juara Umum. Hasil keputusan Dewan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tutupnya.
(dob/dob)Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "236 Perusahaan Bersaing Dalam Penghargaan ARA 2018"
Post a Comment