Search

Jangan Khawatir Jabatan Eselon Lepas, Jadilah Investor Saham

Jangan Khawatir Jabatan Eselon Lepas, Jadilah Investor Saham

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo serius akan menyederhanakan jabatan struktural aparatur sipil negara (ASN) menjadi dua lapis pejabat eselon saja dari empat pejabat eselon.

Untuk langkah awal, struktural eselon IV yang akan terlebih dahulu dihapus. Demikian disampaikan Jokowi di sela rapat terbatas (Ratas) di komplek istana kepresidenan, Senin (11/11/2019).

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan, bahwa perampingan pejabat eselon tersebut tidak perlu menjadi kekhawatiran berlebih bagi para aparatur negara. Sebab, ide tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pengurangan pegawai, penurunan pangkat, berkurangnya ruang kenaikan pangkat, apalagi sampai berkurangnya penghasilan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo berjanji menyelesaikan konsep pemangkasan jumlah eselon IV PNS di seluruh kementerian/lembaga. Tjahjo berjanji dalam enam bulan ke depan proses tersebut akan selesai.

ASN & Investasi
Kebijakan pemerintah ini otomatis akan menghilangkan sejumlah posisi jabatan yang selama ini diemban para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penghasilan dari tunjangan jabatan berpotensi hilang.

Namun, ini bukan akhir segalanya. Penghasilan para pejabat PNS yang kehilangan jabatan tersebut bisa saja bertambah dengan menjadi investor saham. Jika menerapkan strategi investasi yang disiplin, bukan tidak mungkin penghasilan dari tunjangan jabatan yang hilang bisa tergantikan.

Mengingat kebutuhan yang semakin meningkat di zaman yang serba maju, PNS rasanya perlu untuk meningkatkan pendapatannya guna mencukupi kebutuhan hidup seperti: menikahkan anak, membeli mobil, membeli rumah, hingga menyekolahkan anak sampai perguruan tinggi.

Di antara banyak hal yang bisa dilakukan oleh PNS ialah berinvestasi. Keuntungan investasi yang didapat tentunya bisa digunakan untuk mencukupi berbagai kebutuhan keluarga.

PNS diperbolehkan bertransaksi saham karena tidak ada ketentuan yang mengatur PNS dilarang bertransaksi saham. Kerap ditemui PNS juga membeli saham, bahkan bertransaksi di pasar modal.

Perdebatan ASN boleh atau tidak membeli saham mulai mencuat pada 2010 ketika kasus Gayus Tambunan, pegawai pajak dengan rekening jumbo, diketahui tercatat sebagai investor saham. Gayus adalah mantan pegawai Ditjen Pajak yang sempat menghebohkan Tanah Air dengan sejumlah kasus mafia pajak yang melibatkan banyak pejabat.

Kala itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) Wan Wei Yiong (sudah almarhum), dikutip Detikfinance, mengakui pelaku markus (makelar kasus) pajak Rp 28 miliar Gayus Tambunan terdaftar sebagai trader di salah satu sekuritas Anggota Bursa (AB).

Namun pihak Kemenkeu saat itu menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar soal PNS berinvestasi.

"Setahu saya tidak pernah ada pengaturan terhadap hal ini. Kalau kode etik dibuat masing-masing profesi, misalnya Kejaksaan, auditor, dan lain-lain. Saya tidak yakin itu ada. Yang saya tahu, semua anggota masyarakat, tanpa kecuali, dianjurkan aktif berinvestasi. Masalahnya, investasi dengan main saham dua hal yang susah dibedakan," ujar Hekinus Manao, yang saat itu menjabat Inspektur Jenderal Kemenkeu, dikutip detikfinance, Selasa (8/6/2010).

Berinvestasi saham dapat membuat ASN lebih mumpuni secara ekonomi. Beberapa saham yang dikompilasi CNBC Indonesia berikut ini bahkan mampu memberi keuntungan hingga 181,98% dalam lima tahun terakhir, berikut saham-sahamnya:

No

Nama Saham

Kode Saham

Kinerja 5 Tahun (%)

Harga Saham

1

PT Bank Central Asia Tbk

BBCA

181,98

31.300

2

PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk

ICBP

126,3

11.400

3

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk

BBRI

95,59

3990

4

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

TLKM

64,36

4150

5

PT Pakuwon Jati Tbk

PWON

57,18

580

Sumber: Bursa Efek Indonesia (BEI)

Cara Jadi Investor
Saham merupakan salah satu produk pasar modal yang dapat diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dapat dijadikan sarana investasi dalam jangka panjang. Berinvestasi saham pada hari ini bisa dikatakan mudah.

Hampir sama dengan membuka rekening di sebuah bank, menurut panduan Yuk Nabung Saham yang dibuat Bursa Efek Indonesia, ASN maupun calon investor harus melalui 4 langkah berikut untuk menjadi investor saham:
Sumber: Yuk Nabung Saham

1. Siapkan Dokumen Pendukung. Pertama-tama siapkan copy dokumen pribadi sebagai pendukung formulir pendaftaran sebelum berinvestasi, antara lain: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan buku tabungan (halaman depan nomer rekening), serta materai Rp 6.000 minimal 2 buah.2. Isi Formulir di Salah Satu Perusahaan Sekuritas. Setelah copy dokumen lengkap, calon investor tidak dapat serta merta mendaftar dan bertransaksi di BEI, akan tetapi harus melalui perantara (broker) atau perusahaan sekuritas dengan membawa dokumen asli tersebut di atas untuk mendaftar sebagai nasabahnya.

Ada sekitar 124 perusahaan sekuritas yang terdaftar di BEI dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selanjutnya, calon investor akan diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening (Opening Account) & formulir Rekening Dana Investor (RDI) dari salah satu Bank yang berkerjasama.Setelah dokumen dan formulir diisi lengkap, perusahaan sekuritas harus melakukan proses penelaahan calon investor atau proses know your customer (KYC).

Setelah disetujui menjadi nasabah, calon investor akan mendapatkan e-mail berupa username & password untuk masuk ke sistem aplikasi jual beli saham (jika terdapat fasilitas online trading).

Nasabah baru tersebut juga akan mendapat nomor Single Investor Identification (SID) berupa kartu dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang disalurkan melalui perusahaan sekuritas.3. Setor Dana. Pihak Sekuritas akan menginformasikan nomor rekening bank kepada calon investor sebagai saldo awal bertransaksi saham. Masing-masing perusahaan sekuritas memiliki kebijakannya sendiri mengenai nilai deposit yang harus disetorkan. Calon Investor menyetorkan dana ke nomor Rekening Dana Investor (RDI) atas nama calon investor sendiri, bukan atas nama orang maupun pihak lain.4. Siap Berinvestasi. Setelah ketiga tahapan dilalui, ASN dapat memilih 659 perusahaan terdaftar (emiten) di bursa hingga berita ini dibuat.

TIM RISET CNBC INDONESIA (yam/hps)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jangan Khawatir Jabatan Eselon Lepas, Jadilah Investor Saham"

Post a Comment

Powered by Blogger.