Search

Kemenhub Minta Pemprov DKI Segera Atur GrabWheels

Kemenhub Minta Pemprov DKI Segera Atur GrabWheels

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan menyatakan skuter bertenaga listrik besutan Grab Indonesia, GrabWheels saat ini tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Grab Wheels tidak masuk dalam klasifikasi sepeda motor, sehingga saat ini aturan main GrabWheels ada di pemerintah daerah setempat melalui Peraturan Gubenur.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, pemda akan mengatur lebih teknis, misalnya dari sisi pengaturan jalur bagi penggunanya.

"Sekarang regulasinya sedang digarap oleh Pemprov DKI pakai Pergub atau Perda," ujar Budi Setiyadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Perhatian publik saat ini sedang tersorot pada kasus dua pengguna GrabWheels yang tewas tertabrak mobil saat sedang mengoperasikan GrabWheels di kawasan Senayan, Minggu (10/11/2019). Sementara itu, empat korban lainnya mengalami luka-luka.

Informasi ini juga dibenarkan GrabWheels dalam keterangan pers yang disampaikan. "Kami telah menerima informasi terkait terjadinya kecelakaan yang terjadi pada tanggal hari Minggu dini hari lalu. Berdasarkan hasil penelusuran kami 4 pengguna GrabWheels cedera dan 2 pengguna meninggal dunia," kata Tham dalam keterangan resmi.

Budi menyatakan, skuter listrik memang tidak disarankan untuk dioperasikan di jalan raya karena sangat membahayakan keselamatan penggunanya. Skuter ini cocok dipakai untuk kendaraan kendaraan lingkungan seperti di taman atau lingkungan perumahan.

"Kalau sekarang kan yang terjadi liar nih, aplikator tidak bisa mengawasi, sepanjang belum bisa diawasi saran saya ke Pemda berhentikan dulu," tegasnya.

[Gambas:Video CNBC]

(dob/dob)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenhub Minta Pemprov DKI Segera Atur GrabWheels"

Post a Comment

Powered by Blogger.