Search

Kurangi Defisit Neraca Dagang, Ini Terobosan dari BPH Migas

Kurangi Defisit Neraca Dagang, Ini Terobosan dari BPH Migas

Jakarta, CNBC Indonesia- BPH Migas baru saja menetapkan harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi untuk 11 Kabupaten/Kota.Hasilnya, harga jual jargas di 11 Kabupaten/Kota tersebut lebih rendah dibandingkan dengan harga pasar gas LPG 3 Kg dan 12 Kg. Secara akumulasi sebanyak 50 Kabupaten/Kota telah merasakan harga jargas di bawah harga gas LPG.

"Dengan penetapan harga jargas pada 11 Kabupaten/Kota tersebut, maka sejak BPH Migas berdiri telah menetapkan harga Jargas di 50 Kabupaten/Kota dengan harga jual dibawah harga pasar gas LPG 3 Kg dan 12 Kg," ujar Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa. 


Total penerima manfaat sampai dengan tahun 2019 sebanyak 564.445 sambungan rumah (SR) dari target Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sampai dengan tahun 2025 sebanyak 4,7 juta SR. Ke depan BPH Migas sedang merumuskan agar harga gas untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil bisa ada penyeragaman di semua wilayah dengan tetap memperhatikan 3 pilar kepentingan (Masyarakat, Pemerintah, dan Badan Usaha).

"Ini merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan keadilan energi untuk masyarakat sekaligus untuk mengurangi defisit neraca perdagangan migas" tegas Ifan, panggilan akrab dari M. Fanshurullah Asa. Penggunaan Jargas secara otomatis akan mengurangi import subsidi LPG 3 Kg.

Penggunaan jargas mempunyai beberapa keunggulan dibanding dengan penggunaan LPG tabung. Selain harga lebih murah, penggunaan jargas lebih aman, kemudahan akses, efisien, ramah lingkungan dan kehandalan pasokan gas serta jaminan kualitas layanan

Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2019, bahwa Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil bukan hanya dilaksanakan oleh BUMN Migas melalui penugasan Pemerintah tapi dapat juga oleh BUMD, Swasta, dan Koperasi.

Hal ini diharapkan dapat menstimulus pengembangan Jargas melalui penetrasi market RT-2 dan PK-2 namun mengutamakan kebutuhan Rumah Tangga seperti dijelaskan pada Pasal 20 Perpres 6 Tahun 2019.

Sebelumnya, sidang Komite BPH Migas kembali menetapkan harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi untuk 11 Kabupaten/Kota.

Hasilnya, harga jual untuk Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak sebesar Rp 4.250/M3 dan untuk Rumah Tangga2 (RT-2) paling banyak sebesar Rp 6.000/M3. Berikutnya, harga jual untuk Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak sebesar Rp 4.250/M3 dan untuk Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling banyak sebesar Rp 6.000/M3 .

Penetapan harga jual gas untuk 11 Kabupaten/Kota pada jaringan gas untuk RT-1 dan PK-1 tersebut lebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 3 Kg (berkisar Rp 4.511 - Rp 6.266/M3). Sedangkan harga jual gas RT-2 dan PK-2 , lebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 12 Kg (berkisar Rp 9.398 - Rp 12.531).

Adapun 11 kota yang dimaksud adalah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Karawang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Banggai, Kabupaten Wajo, Kota Dumai, dan Kota Jambi.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa sebelum ditetapkan dalam sidang Komite telah dilakukan tahapan yang meliputi verifikasi lapangan melalui survei daya beli masyarakat dan public hearing. Proses yang terakhir melibatkan Kementerian ESDM, Pemda, Dinas ESDM Tingkat Provinsi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Usaha operator dan instansi lainnya yang terkait.

Dalam penetapan harga jual gas, BPH Migas berprinsip mewujudkan keseimbangan antara Badan Usaha dalam memperoleh keuntungan yang wajar dan tetap menjaga keandalan dan keamanan layanan Jargas dengan masyarakat dan usaha kecil dalam memperoleh harga Jargas yang wajar sesuai kemampuan daya beli dan mendukung kepentingan Pemerintah untuk diversifikasi energi dari konsumsi LPG ke Jargas.

Penetapan jargas sebagaimana tersebut di atas dikategorikan ke dalam konsumen Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK), yang meliputi:

1. Rumah Tangga 1 (RT-1) meliputi Rumah Susun, Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana dan sejenisnya;

2. Rumah Tangga 2 (RT-2) meliputi Rumah Menengah ke atas, Rumah Mewah, Apartemen dan sejenisnya;

3. Pelanggan Kecil 1 (PK-1) meliputi RS Pemerintah, Puskesmas, Panti Asuhan, Tempat Ibadah, Lembaga Pendidikan Pemerintah, Lembaga, Keagamaan, Kantor Pemerintah, Lembaga Sosial dan sejenisnya;

4. Pelanggan Kecil 2 (PK-2) meliputi Hotel, Restoran/Rumah Makan, Rumah Sakit, Swasta, Perkantoran Swasta, Lembaga Pendidikan Swasta, Pertokoan/Ruko/Rukan/Pasar/Mall/Swalayan dan kegiatan komersial sejenisnya.

[Gambas:Video CNBC]

(dob/dob)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kurangi Defisit Neraca Dagang, Ini Terobosan dari BPH Migas"

Post a Comment

Powered by Blogger.