Search

Dugaan Banting Harga Semen di KPPU Mentok?

Dugaan Banting Harga Semen di KPPU Mentok?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus dugaan predatory pricing semen principal China yang dilaporkan anggota DPR RI Andre Rosiade ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus berlanjut.

Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan pihaknya telah memanggil banyak pelaku usaha yang terlibat dalam kasus ini. Namun, penyelidikan terhambat karena KPPU belum memiliki data lengkap.

"Hampir semua pelaku usaha kita panggil, tapi datanya nggak dikasih, kita tidak bisa paksa seperti lembaga hukum lainnya," kata Toha saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (6/11/2019).


KPPU tak memiliki kewenangan untuk memaksa terlapor menyerahkan data. Toha mengatakan perlu revisi terhadap UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk memperkuat kewenangan KPPU.

"Kita harapkan kita bisa punya hak memaksa, kita bisa mendapatkan data yang kita minta," ucapnya.

Pada kesempatan itu juga, Toha mengungkapkan kendala lain adalah minimnya SDM di KPPU di tengah banyaknya kasus yang harus mereka selesaikan.

Andre bersama Federasi Serikat Pekerja Semen se-Indonesia melaporkan kasus tersebut pada Agustus 2019 lalu. Mereka melaporkan dugaan predatory pricing atau banting harga sehingga harga semen principal jauh lebih murah dari semen lokal di pasaran.

Untuk satu sak semen ukuran 50 kg, semen prinsipal merk China menjual seharga Rp 42.000, sementara semen lokal jauh di atasnya dengan harga Rp 51.000. Andre khawatir praktik ini menghancurkan industri lokal dan menyebabkan PHK massal pada 2020 mendatang. (hoi/hoi)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dugaan Banting Harga Semen di KPPU Mentok?"

Post a Comment

Powered by Blogger.