Search

Pernah Nunggak Cicilan di Fintech? Kini Tak Bisa Pinjam Lagi

Pernah Nunggak Cicilan di Fintech? Kini Tak Bisa Pinjam Lagi

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan memperketat penyaluran pinjaman bagi debitur yang dinilai memiliki track record kurang baik.

Selama ini, debitur memang bisa meminjam ke banyak fintech P2P lending. Namun dalam perjalanan, tidak semuanya berjalan lancar, banyak diantaranya yang macet hingga kesulitan membayar. 

Belajar dari kasus tersebut, AFPI coba meminimalisir dengan bantuan Fintech Data Centre (FDC). Debitur yang meminjam dana dari fintech akan tercatat oleh masing-masing fintech, baik lancar atau macet. Sehingga, fintech yang akan meminjamkan dananya akan berpikir ulang jika nantinya ditemukan debitur yang bermasalah.

"Setiap yang akan mengajukan pinjaman, calon borrower ini bisa dicek di FDC. Pernah masalah atau tidak. Kemudian decission dari perusahaan fintech. Data transaksi bisa dicek sejak pertama kali," kata Ketua Technical Support AFPI Ronald T. Kasim di Jakarta, Senin (11/11/2019).


Demi memastikan data yang dibuat selalu update, maka setiap perusahaan fintech wajib melapor dari setiap data debitur yang melakukan pencatatan. Data ini bisa menjadi acuan bagi fintech lainnya. Jika tidak mencatat, AFPI mengatakan bakal mudah terdeteksi. 

Meski memiliki akses untuk melihat track record debitur, namun fintech tidak bisa setiap saat memantau database debitur. Setidaknya ada dua periode fintech bisa memantau. Pertama kala akan mengajukan syarat peminjaman, kemudian kedua saat pinjaman sudah berjalan. Diluar itu tidak bisa.

"Untuk kepentingan manajemen resiko. Siapa tau di bapak ibu baik, tapi tempat lain ada masalah. Di luar itu enggak boleh akses. Jika terjadi indikasi dan bener melanggar, bukan aksesnya saja yang ditutup. Tapi keanggotannya yang bisa dicabut dan dilaporkan ke OJK," kata ketua AFP Adrian Gunadi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif IKNB OJK Riswinandi mengatakan pihaknya akan menerima data dari AFPI. Jika terjadi indikasi pelanggaran, maka OJK juga tidak segan untuk mengeluarkannya.

"Fintech yang terdaftar di OJK akan menerima rekomendasi dari AFPI, jika keluar dari AFPI maka secara otomatis," sebutnya. 

(roy/roy)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pernah Nunggak Cicilan di Fintech? Kini Tak Bisa Pinjam Lagi"

Post a Comment

Powered by Blogger.