Search

Tarik Ulur BUMN Karya, Kementerian Masih Belum Ada Putusan

Tarik Ulur BUMN Karya, Kementerian Masih Belum Ada Putusan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara masih belum bisa memutuskan rencana pembentukan perusahaan induk (Holding) BUMN Karya.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga hari menyampaikan Kementerian yang menangani perusahaan pelat merah tersebut belum bisa memutuskan kelanjutan BUMN Karya yang sudah diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Ini kan kemungkinannya kecil, kita cari cara yang terbaik untuk (BUMN) karya ini. Kan ada karena mau spesifik mungkin ya karena berbenturan kan banyak bisnis yang sama," kata Arya di Jakarta, Jumat (22/11/2019).


Padahal pembentukan Holding BUMN Karya hanya tinggal selangkah lagi, tinggal menunggu peraturan pemerintah yang menjadi payung hukum pembentukannya.
Rencananya holding BUMN Infrastruktur akan terdiri dari enam perusahaan dengan PT Hutama Karya (Persero) sebagai pemimpinnya, sedangkan para anggota holding antara lain PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero), dan PT Indra Karya (Persero).

Arya juga belum bisa memastikan apakah hasil RUPS yang sudah menyetujui pemindahan saham milik pemerintah kepada Hutama Karya sebagai perusahaan induk, bisa dibatalkan.

"Ya nantilah, kan kita belum putuskan, ini banyak pertimbangan kita timbang ketemu pelaku suaha, banyak pertimbangan nanti dikaji lagi," tambah Arya. (hps/hps)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tarik Ulur BUMN Karya, Kementerian Masih Belum Ada Putusan"

Post a Comment

Powered by Blogger.