Search

Wow! Tunjangan Dubes Diteken Jokowi, Capai Rp 122 Juta

Wow! Tunjangan Dubes Diteken Jokowi, Capai Rp 122 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani aturan tunjangan bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) sampai dengan jajaran staf.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 65/2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas Bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri pada Perwakilan RI di Luar Negeri.

Perpres ini sendiri mengatur dua komponen tunjangan yakni angka dasar tunjangan luar negeri (ADTLN) dan angka pokok tunjangan penghidupan luar negeri (APTLN), seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman Sekretariat Kabinet, Senin (4/11/2019).


Berikut ini adalah daftar 5 ADTLN tertinggi bagi Duta Besar :
  • Bern US$ 8.700
  • Jenewa US$ 8.700
  • Oslo US$ 8.500
  • Tokyo US$ 8.500
  • Osaka US$ 8.500
Sementara itu, ini adalah 5 APTLN tertinggi yang diberikan :
  • Duta Besar LBPP 100% dari ADTLN
  • Duta Besar 100% dari ADTLN
  • Menteri 90% dari ADTLN
  • Konselor Menteri 85% dari ADTLN
  • Konselor 78% dari ADTLN
Adapun tunjangan tertinggi diberikan kepada Duta Besar Bern dan Jenewa sebesar US$ 8.700 atau sekitar Rp 122 juta per bulan (kurs Rp 14.000/US$). Sementara itu, tunjangan terendah diberikan kepada Duta Besar Sarajevo sebesar US$ 5.000

[Gambas:Video CNBC]

(dru)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Wow! Tunjangan Dubes Diteken Jokowi, Capai Rp 122 Juta"

Post a Comment

Powered by Blogger.