Search

Mengejar Penerimaan Perpajakan Rp 1.819,2 T di 2020, Sanggup?

Mengejar Penerimaan Perpajakan Rp 1.819,2 T di 2020, Sanggup?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendapatan Negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 ditargetkan sebesar Rp 2.221,54 triliun atau tumbuh hingga 9,4% dibandingkan perkiraan realisasi (outlook) APBN 2019. Secara rata-rata sepanjang 2015-2019, pertumbuhan pendapatan negara mencapai 7,7% secara tahunan (year-on-year/YoY).

Pertumbuhan Pendapatan Negara yang cukup besar pada tahun 2020 terutama berasal dari penerimaan perpajakan yang diperkirakan sebesar Rp 1.819,2 triliun atau tumbuh 13,3% dari outlook APBN 2019. Porsi penerimaan perpajakan terhadap pendapatan negara mencapai 83,8%.

Dilihat dari pertumbuhannya, penerimaan perpajakan mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 7,3% per tahun sepanjang 2015-2018. Paling tinggi terjadi pada tahun 2018, yaitu sebesar 13%.

Peningkatan target penerimaan perpajakan tidak terlepas dari adanya kenaikan jumlah wajib pajak. Pada tahun 2019, pemerintah mencatat ada sebanyak 42 juta wajib pajak. Jumlah tersebut naik dari tahun 2018 sebesar 38,7 juta.

Dari seluruh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak, sebanyak 38,7 juta diantaranya merupakan wajib pajak orang pribadi. Sementara 3,3 juta sisanya adalah wajib pajak banda (korporasi/perusahaan).

Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan (PPh), yang mana komponen terbesar dalam penerimaan pajak dalam negeri ditargetkan sebesar Rp 927,5 triliun atau naik 13,3% dari outlook APBN 2019 Sebesar Rp 818,6 triliun.

Ditilik lebih dalam, pendapatan PPh Migas akan ditargetkan sebesar Rp 55 triliun, sementara PPh nonmigas sebesar Rp 872,5 triliun.

Peningkatan target PPh disebabkan adanya proyeksi perbaikan kinerja dunia usaha sebagai dampak dari pertumbuhan ekonomi nasional yang menguat pada tahun 2020.

Sebagai informasi, pemerintah memasang target pertumbuhan ekonomi tahun 2020 sebesar 5,3%, naik dari outlook APBN 2019 sebesar 5,2%. Bahkan jika benar kejadian, akan menandakan pertumbuhan ekonomi paling tinggi sejak tahun 2013.

Selain itu pemerintah juga optimis bisa memanfaatkan data keuangan dan optimalisasi implementasi Automatic Exchange System of Information (AEoI), sehingga penerimaan PPh wajib pajak di luar negeri dapat dimaksimalkan. Disebutkan bahwa hasil kebijakan tax amnesty yang berlangsung pada tahun 2016-2017 juta telah menambah basis pajak baik orang pribadi maupun badan (korporasi).

Foto: Taufan Adharsyah

Pendapatan PPN dan PPnBM

Sementara itu pendapatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditargetkan sebesar Rp 685,8 triliun pada tahun 2020 atau naik 15,7% dari outlook APBN 2019.

Target tersebut terdiri atas pendapatan PPN dan PPnBM Dalam Negeri (DN) senilai Rp 442,57 triliun. Ada pula PPN dan PPnBM impor yang ditargetkan sebesar Rp 243,17 triliun. Sementara jumlah PPN dan PPnBM lainnya hanya sebesar Rp 119,5 miliar.

Pemerintah menyebut bahwa peningkatan PPN disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi yang didorong konsumsi rumah tangga. Pemerintah telah melakukan upaya untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga melalui program perlindungan sosial.

Selain itu, peningkatan tersebut juga merupakan dampak dari dukungan perbaikan administrasi perpajakan berupa pengembangan fasilitas online seperti e-registration, e-billing, e-filling, dan e-buckpot.

Foto: Taufan Adharsyah

Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp 18,6 triliun atau turun 1,5% dari outlook APBN 2019.

Sejatinya pendapatan PP memang mengalami tren penurunan sepanjang periode 2015-2019, dengan angka pertumbuhan rata-rata minus 10,4%.

Penurunan ini utamanya dipengaruhi oleh pemungutan PPB Perdesaan dan Perkotaan ke daerah sejak tahun 2014.

Di samping itu, perubahan metode perhitungan objek pajak PPB migas juga memberikan dampak penurunan yang signifikan. Ini karena kontribusi pendapatan BPP yang berasal dari migas dan pertambangan masih yang terbesar.

Metode perhitungan baru yang tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-45/ PJ/2013 menyebutkan bahwa objek kena pajak PBB migas adalah bumi dan/atau bangunan yang berada dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan migas dan/atau gas bumi. Adapun kawasan yang berada dalam wilayah kerja tapi tidak digunakan untuk eksplorasi, tidak lagi dikenakan pajak PBB migas dan panas bumi.

Pendapatan Cukai

Selanjutnya, pemerintah menargetkan pendapatan Cukai di tahun 2020 mencapai Rp 179,28 triliun yang didominasi dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp 171,9 triliun.

Cukai lain seperti yang berasal dari Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA), Ethyl Alkohol (EA), Denda Administrasi, dan cukai lainnya hanya ditargetkan sebesar Rp 7,38 triliun.

Pendapatan cukai ditargetkan naik sebesar 8,2% dibanding outlook APBN 2019 karena ada penyesuaian tarif CHT, program penertiban cukai berisiko tinggi, dan rencana penambahan barang kena cukai (BKC).

Dalam hal ini, pemerintah berencana untuk memasukkan barang kemasan/kantong plastik ke dalam daftar BKC. Langkah ini diambil untuk mengendalikan dampak negatif dari sampah plastik yang akhir-akhir ini sudah semakin parah.

(taa/dru)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mengejar Penerimaan Perpajakan Rp 1.819,2 T di 2020, Sanggup?"

Post a Comment

Powered by Blogger.