Search

Banjiri Pasar RI, Aluminium Foil Impor Dihadang Sri Mulyani

Banjiri Pasar RI, Aluminium Foil Impor Dihadang Sri Mulyani

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk Aluminium Foil impor. BMTP atau safeguard merupakan skema perlindungan tarif terhadap produk dalam negeri dari banjirnya produk impor di dalam negeri.

Aluminium Foil impor yang kena safeguard adalan produk yang tidak dicetak atau tidak diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau alas semacam itu maupun tidak, dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm, digulung, tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut. Produk yang kena BMTP adalah dengan kandungan aluminium 97,5 persen atau lebih menurut beratnya dengan nomor HS Ex. 7607.11.00.

"Penetapan BMTP tersebut diputuskan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia). Hasil penyelidikan menunjukkan industri dalam negeri perlu dilindungi atas adanya lonjakan impor produk aluminium foil. Untuk itu, pengenaan BMTP ini bertujuan mencegah atau memulihkan kerugian serius industri dalam negeri produk tersebut," kata Ketua KPPI Mardjoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11).

Kementerian Keuangan telah menetapkan besaran BMTP yang dikenakan dan jangka waktu selama dua tahun. Pada periode tahun pertama (7 November 2019-6 November 2020), tarif impor BMTP untuk alumunium foil ditetapkan sebesar 6%. Sedangkan pada periode tahun kedua (7 November 2020-6 November 2021), tarif BMTP ditetapkan sebesar 4%.

Ia mengatakan proses penetapan BMTP tersebut dilakukan dengan surat Menteri Perdagangan tanggal 13 Maret 2019 No. 391/M-DAG/SD/3/2019, yang memutuskan pengenaan BMTP terhadap impor produk aluminium foil impor. 

Pada 24 Oktober 2019 Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 153/PMK.010/2019 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Aluminium Foil dan diundangkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia 2019 No. 1322. PMK tersebut mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

"Penetapan ini juga memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri aluminium foil untuk melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis," katanya. (hoi/hoi)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Banjiri Pasar RI, Aluminium Foil Impor Dihadang Sri Mulyani"

Post a Comment

Powered by Blogger.