Search

Bukan Cuma UMP, Ini Bikin Parno dan Menjerit Para Pengusaha

Bukan Cuma UMP, Ini Bikin Parno dan Menjerit Para Pengusaha

Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun UMK memang selalu menjadi momok para pengusaha setiap tahun, termasuk UMP/UMK 2020 yang kenaikannya sampai 8,51%. Namun, ada hal lain yang justru ditakuti oleh pengusaha soal upah selain UMP atau UMK, yaitu upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMKS) karena nilainya pasti lebih tinggi dari UMK apalagi UMP.

Firman Bakri, Direktur Eksekutif Asosiasi Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprinsindo) mengatakan UMKS selama ini telah menjadi beban tambahan bagi industri, khususnya untuk yang padat karya dan berorientasi ekspor. Beban tersebut mengakibatkan industri tidak berdaya saing. 

Selama ini beberapa daerah menambahkan nilai UMK dengan upah sektoral untuk industri alas kaki antara lain Provinsi Jakarta, provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Timur.


"Penetapan UMSK dilakukan berdasarkan kesepakatan antara serikat dan asosiasi sehingga acapkali prosedur ini mengganggu hubungan antara perusahaan dan pekerja," kata Firman dalam keterangan resminya, Senin (11/11). Ia beralasan kenapa pengusaha alas kaki keberatan dengan UMKS karena pada tahun 2019 industri alas kaki tengah mengalami tekanan dari luar maupun dari dalam yang mengganggu pasar ekspor dan pasar domestik. Sehingga dengan penambahan beban UMSK akan berdampak pada tekanan yang semakin besar.

Firman mengatakan kinerja industri alas kaki untuk pasar ekspor pada tahun 2019 sejak Januari - Agustus mengalami penurunan sebesar 12,8% dibandingkan pada periode yang sama pada tahun 2018. Sementara untuk pasar domestik saat ini juga mengalami tekanan Karena adanya peningkatan impor sebesar 15,7% pada periode Januari-Agustus 2019.

Selain itu, ia bilang penetapan upah minimum (UMP dan/atau UMK) pada tahun ini formula perhitungan sebagaimana dimaksud dalam PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dirasakan tidak bisa mencerminkan kondisi ekonomi sektoral khususnya bagi industri padat karya berorientasi ekspor.

"Apabila kenaikan upah minimum sebesar 8,51% ditambahkan dengan upah minimum sektoral harus ditanggung oleh industri padat karya berorientasi ekspor akan mengakibatkan industri makin tidak kompetitif," katanya.

Ia berharap PP 78 / 2015 yang selama ini telah memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam hal penetapan upah minimum harus segera dikaji ulang. Khususnya terkait dengan formula perhitungan kenaikan upah yang lebih mencerminkan kondisi sektoral usaha.

Aprisindo mengimbau kepada Kepala Daerah yang telah menetapkan UMSK di daerahnya untuk industri alas kaki supaya pada tahun ini dihapus saja.

Pada kasus di DKI Jakarta, upah minimum sektoral lebih tinggi 2% dari UMP 2019. Upah minimum sektoral 2019 untuk alas kaki sebesar Rp 4.012.792, sedangkan UMP 2019 sebesar UMP Rp 3.940.973. Upah minimum sektoral berlaku bagi perusahaan- perusahaan alas kaki di Jakarta yang melakukan kegiatan ekspor dan bukan UMKM.

[Gambas:Video CNBC]

(hoi/hoi)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bukan Cuma UMP, Ini Bikin Parno dan Menjerit Para Pengusaha"

Post a Comment

Powered by Blogger.