Search

Bahlil: BKPM Tak Anulir ESDM Soal Ekspor Nikel

Bahlil: BKPM Tak Anulir ESDM Soal Ekspor Nikel

Jakarta, CNBC Indonesia -Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan duduk perkara terkait polemik pelarangan ekspor nikel yang pernah diungkapkannya, untuk bisa dipercepat sebelum 1 Januari 2020.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019, pelarangan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, ketentuan larangan ekspor nikel kembali disinggung. Bahlil menegaskan, dirinya tidak pernah menerbitkan edaran apapun yang membatalkan ketentuan yang diatur ESDM.

"Penting saya sampaikan, tidak pernah [BKPM] mengeluarkan satu surat membatalkan surat menteri ESDM," kata Bahlil.


Ia mengatakan, BKPM saat itu mengadakan rapat bersama para pengusaha yang telah membangun smelter. Dalam rapat itu, ia meminta komitmen para pengusaha atas larangan ekspor nikel ini.

"Kita akhirnya membuat solusi, saya tanya kepada mereka, apa kalian melakukan ekspor atau tidak? Mereka katakan kepada saya, oke kami tidak ekspor ore tapi kalau bisa nikel kami dibeli dengan haga internasional, kurangi transport, dan kurangi pajak," ucap Bahlil mengulangi jalannya rapat bersama pengusaha.

Menurutnya, dari rapat itu terbentuk keputusan bersama bahwa mereka tidak akan mengekspor ore nikel. Namun, pernyataan ini disanggah anggota Komisi VI DPR RI Hendrik Lewerissa yang mengajukan pertanyaan terkait larangan ekspor nikel. Ia mengatakan, pertanyaan yang disampaikannya adalah bagaimana kewenangan antarlembaga dalam larangan ekspor nikel tersebut.

Mendengar tanggapan tersebut, Bahlil kembali menegaskan bahwa BKPM tidak pernah menganulir surat ESDM. "Secara hukum tidak ada BKPM menganulir surat ESDM. Ga ada. Yang ada kami menyampaikan ada kesepakatan," katanya.

[Gambas:Video CNBC]

(gus/gus)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bahlil: BKPM Tak Anulir ESDM Soal Ekspor Nikel"

Post a Comment

Powered by Blogger.