Search

Agus Rahardjo: Pembahasan RUU KPK Sembunyi-sembunyi

Agus Rahardjo: Pembahasan RUU KPK Sembunyi-sembunyi

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengaku prihatin dan mencemaskan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengakuan itu disampaikan Agus dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

"Draf yang sebenarnya kami tidak mengetahui. Pembahasannya sembunyi-sembunyi. Kami juga mendengar rumor dalam waktu yang sangat cepat akan diketok, disetujui," ujarnya.

"Kita bertanya-tanya seperti ditanyakan Pak Laode (Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif), ada kegentingan apa hingga harus buru-buru disahkan," kata Laode.

Seperti diketahui, bersamaan dengan pemilihan pimpinan KPK, Kamis (12/9/2019), Badan Legislasi DPR RI mulai membahas revisi UU KPK. Ini setelah Jokowi menandatangani surat yang ditujukan kepada Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, pada Rabu (11/9/2019).

Surat bernomor R-42/Pres/09/2019 dengan sifat sangat segera itu berisi penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Dengan ini kami sampaikan bahwa kami menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mewakili kami dalam pembahasan RUU tersebut," tulis Jokowi.

Semalam, pemerintah dan DPR RI mulai membahas revisi UU itu dalam rapat kerja bersama di ruang rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

"Berkaitan dengan materi muatan yang diatur dalam RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR RI," kata Yasonna.

Yasonna menyampaikan tiga poin yang menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan revisi UU tersebut. Poin-poin itu berkaitan dengan Dewan Pengawas KPK, keberadaa penyelidik dan penyidik independen KPK, dan penyebutan KPK sebagai lembaga negara.

[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Agus Rahardjo: Pembahasan RUU KPK Sembunyi-sembunyi"

Post a Comment

Powered by Blogger.