Search

Ini Jawaban Atas Pertanyaan Kenapa Iuran BPJS Harus Naik

Ini Jawaban Atas Pertanyaan Kenapa Iuran BPJS Harus Naik

Jakarta, CNBC Indonesia -Iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik. Kenaikan ini hanya berlaku untuk seluruh peserta. CNBC Indonesia secara rinci akan menjelaskan serba serbi kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Kenapa iuran BPJS harus naik? Berikut penjelasannya seperti dikutip dari keterangan Kemenkeu, Kamis (12/9/2019).

"Sejak tahun 2014, program JKN terus mengalami defisit. Besaran defisit JKN sebelum memperhitungkan intervensi Pemerintah masing-masing sebesar Rp1,9 triliun (2014), Rp9,4 triliun (2015), Rp 6,7 triliun (2016), Rp13,8 triliun (2017), dan Rp19,4 triliun (2018)," tulis Kemenkeu.

Dalam rangka membantu mengatasi defisit ini, Pemerintah melakukan intervensi dengan memberikan Penanaman Modal Negara (PMN) sebesar Rp5 triliun (pada tahun 2015) dan Rp6,8 triliun (2016), serta memberikan bantuan belanja APBN sebesar Rp3,6 triliun (2017) dan Rp10,3 triliun (2018).

Kenapa Iuran BPJS Harus Naik?Foto: BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Intervensi Pemerintah dalam bentuk PMN maupun bantuan belanja APBN itu sendiri belum dapat menutup keseluruhan defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, sehingga masih menyisakan defisit sebesar Rp1,9 triliun (2014), Rp4,4 triliun (2015), Rp10,2 triliun (2017), dan Rp9,1 triliun (2018).

Tanpa kenaikan iuran, besaran defisit DJS Kesehatan akan terus naik, diperkirakan akan mencapai Rp32 triliun di tahun 2019, Rp44 triliun (2020), Rp56 triliun (2021), dan Rp65 triliun (2022).

Dengan perkembangan kondisi keuangan DJS Kesehatan seperti di atas, kenaikan iuran sangat diperlukan dalam rangka menjaga keberlangsungan program JKN.

"Tentu saja, dalam rangka menjaga keberlangsungan program JKN, disamping kenaikan iuran, juga diperlukan perbaikan sistem JKN secara menyeluruh," terangnya.

"Jangan sampai program JKN yang manfaatnya telah dirasakan oleh sebagian besar penduduk Indonesia terganggu keberlangsungannya."

Selama tahun 2018, total pemanfaatan layanan kesehatan melalui JKN mencapai 233,9 juta layanan, yang terdiri dari 147,4 juta layanan pada Fasilitas Kesehatan Tahap Pertama (FKTP), 76,8 juta layanan rawat jalan RS, dan 9,7 juta layanan rawat inap RS. Secara rata-rata, jumlah layanan kesehatan melalui JKN mencapai 640.822 layanan setiap hari.

(gus)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Jawaban Atas Pertanyaan Kenapa Iuran BPJS Harus Naik"

Post a Comment

Powered by Blogger.