Search

Mau Diketok DPR, RUU KUHP Bikin Resah Pengusaha Hotel

Mau Diketok DPR, RUU KUHP Bikin Resah Pengusaha Hotel

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pengesahan Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) mulai bikin pusing dunia usaha meski belum diketok oleh DPR-RI hari ini (24/9). Salah satu sektor yang resah adalah pariwisata khususnya perhotelan dan lainnya.

Beberapa pasal mengandung konten kontroversial membuat banyak turis asing, terutama dari negara-negara Eropa dan Australia, mulai berpikir ulang untuk berwisata ke Bali. Australia dan Inggris sudah mengeluarkan travel advice kepada warganya yang akan ke Indonesia.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati meminta kepada DPR RI untuk melakukan kajian ulang terhadap pasal-pasal yang berpotensi merugikan pariwisata Bali.

Ia bilang jika hal tersebut dibiarkan terus berlarut maka akan berdampak buruk dan tentunya akan berpotensi merugikan pariwisata Bali. Untuk itu,

"Saya bersama PHRI akan mengajukan kajian-kajian kepada DPRD Provinsi Bali terkait pasal-pasal yang kontroversial terhadap pariwisata Bali, selanjutnya DPRD Provinsi Bali akan mengajukan kepada DPR RI untuk dilakukan pengkajian ulang," kata Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati yang biasa disapa Cok Ace yang juga menjabat sebagai Ketua PHRI Bali dan juga politisi PDIP, dalam keterangan resminya, diterima CNBC Indonesia, Selasa (24/9)

Ia mengatakan bahwa terdapat pasal-pasal yang 'digoreng" oleh media asing tanpa dilakukan penjelasan lebih lanjut oleh pasal atau ayat lain. Dimana hal tersebut menimbulkan persepsi negatif dari negara-negara lain.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada dewan parlemen untuk menunda mengesahkan revisi aturan permasyarakatan dalam sidang paripurna yang digelar DPR.

Permintaan tersebut bahkan sudah disampaikan Jokowi kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo saat bertemu di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin, Senin (24/9/2019). Setidaknya, ada empat RUU yang diminta ditunda.

Keempat peraturan tersebut antara lain RUU Pertanahanan, RUU Mineral dan Batubara, RUU Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan.

"Saya meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan, RUU Minerba yang ketiga RUU KUHP, kemudian RUU Pemasyarakatan," kata Jokowi

"Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan itu ditunda pengesahannya untuk kita bisa mendapatkan masukan, subtansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat," jelas Jokowi. (hoi/hoi)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Mau Diketok DPR, RUU KUHP Bikin Resah Pengusaha Hotel"

Post a Comment

Powered by Blogger.