Search

Siapa yang Usul Kenaikan BPJS Kesehatan?

Siapa yang Usul Kenaikan BPJS Kesehatan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik. Kenaikan berlaku untuk seluruh peserta.

Iuran BPJS Kesehatan yang naik ini mulai berlaku pada 1 Januari 2020. CNBC Indonesia secara rinci akan menjelaskan serba serbi kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Kali ini, sebenarnya siapa sih yang usul iuran BPJS Kesehatan harus naik?

Siapa yang Usul Kenaikan BPJS Kesehatan?Foto: BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Mengutip keterangan resmi Kemenkeu, Kamis (12/9/2019), sesuai UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 7 ayat (3), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepada Pemerintah.

Ketegori kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdiri dari PBI (Penerima Bantuan Iuran), PPU (Pekerja Penerima Upah), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

"Dalam prakteknya, selain PBI, DJSN juga mengajukan usulan besaran iuran untuk segmen kepesertaan yang lain, baik bagi PPU-P, PPU-BU, maupun PBPU," tulis keterangan tersebut.

Rencana kenaikan iuran selanjutnya dibahas bersama oleh lembaga-lembaga terkait, termasuk Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan DJSN, yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Pemerintah mempertimbangkan 3 hal utama dalam menetapkan iuran, yaitu kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), upaya memperbaiki keseluruhan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta gotong royong antarsegmen kepesertaan.

(gus)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Siapa yang Usul Kenaikan BPJS Kesehatan?"

Post a Comment

Powered by Blogger.