Search

Wah! 2 Ribu Lebih Posisi Jabatan Boleh Diduduki Pekerja Asing

Wah! 2 Ribu Lebih Posisi Jabatan Boleh Diduduki Pekerja Asing

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan sebanyak 2.196 jabatan bisa diduduki oleh para pekerja asing yang bekerja di Indonesia. Jumlahnya bertambah dari beberapa peraturan sebelumnya. Jumlah jabatan itu mencakup 18 sektor usaha yang ada di Indonesia mulai dari konstruksi, manufaktur, pendidikan dan lainnya.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 229 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Peraturan yang ditandatangan 27 Agustus 2019 itu adalah penyempurnaan dari beberapa peraturan sebelumnya yang pernah terbit.

"Total 2196 jabatan di permen 228," kata Kasubag Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker Agung Sugiri kepada CNBC Indonesia dikutip Minggu (8/9)



Peraturan ini memuat daftar jabatan-jabatan yang boleh diisi oleh para tenaga kerja asing. Alasan penerbitan peraturan menteri terbaru soal jabatan tenaga kerja asing karena Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah terbit. Di sisi lain, peraturan menteri soal tenaga kerja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu disempurnakan.

Agung Sugiri menjelaskan Kemenkaer sudah punya aturan terkait TKA dari 2011-2015. Selama ini banyak kebutuhan posisi tenaga kerja asing yang diusulkan asosiasi dunia usaha belum masuk dalam daftar sehingga harus meminta rekomendasi kementerian lembaga terkait. Perkembangannya di lapangan selalu ada jabatan baru sesuai kebutuhan terkini seperti pemerintah sedang gencar membangun infrastruktur dan lainnya.

"Jadi untuk mengakomodir ini semua muncullah permenaker 228, katanya.

Apakah 2.196 posisi jabatan otomatis diisi oleh tenaga asing?

Agung Sugiri menjelaskan meski dua ribu lebih posisi jabatan itu bisa diduduki pekerja asing, tapi pekerja asing harus memiliki persyaratan dan kompetensi atau yang dipersyaratkan di situ.

"Kalau berbicara persyaratan, pendidikan misalnya di standar persyaratan TKA di aturan kami permen 10 katakanlah memiliki pengalaman 5 tahun, pendidikan sesuai jabatan," katanya.

Ia mencontohkan, di kementerian pendidikan pun dia misal harus S3, pengalaman 10-15 tahun.

"Nah itu mereka sudah memberikan syarat tinggi. Kita di sini mempermudah proses perizinan, contohnya pemberi kerja mau meng-input data atau memasukkan jabatan yang diisi, ternyata di list sudah ada," jelasnya. (hoi/hoi)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Wah! 2 Ribu Lebih Posisi Jabatan Boleh Diduduki Pekerja Asing"

Post a Comment

Powered by Blogger.