Jangan Kaget! Selain BPJS, Sederet Kebutuhan Ini Naik di 2020

Harga rokok misalnya, kenaikannya rata-rata mencapai 23 persen untuk tarif cukai. Otomatis, ini akan mempengaruhi harga jual, yang diperkirakan bakal naik 35 persen.
Analis memperkirakan produsen rokok akan meningkatkan harga jual rata-rata (average selling price) jelang akhir tahun ini.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kenaikan harga jual yang signikan terjadi di tahun depan seiring dengan penerapan kenaikan cukai sebesar 23% mulai 1 Januari 2020.
Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Christine Natasya mengatakan secara historis produsen rokok akan melakukan peningkatan harga jual sebelum tarif baru diberlakukan. Hal untuk mengantisipasi kemampuan beli bagi perokok dan mempertahankan pangsa pasar.
"Secara historis, pemain industri besar tidak meneruskan biaya pajak cukai yang lebih tinggi secara langsung, tetapi sebaliknya melakukannya secara bertahap menjelang akhir kuartal keempat, untuk mengurangi dampaknya keterjangkauan bagi perokok dan mempertahankan pangsa pasar," kata Christine dalam risetnya, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (20/9/2019). (hps/hps)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jangan Kaget! Selain BPJS, Sederet Kebutuhan Ini Naik di 2020"
Post a Comment