Jokowi Serahkan Surpres ke DPR, Revisi UU KPK Siap Dibahas!
Jakarta, CNBC Indonesia -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usai mempelajari daftar inventarisasi masalah (DIM) draf revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut dikemukakan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
"Surpres RUU KPK sudah diteken Presiden, dan sudah dikirim ke DPR tadi. Nanti Bapak Presiden jelaskan detail seperti apa," kata Pratikno.
Surpres yang dikirim Jokowi kepada dewan parlemen akan menjadi dasar bagi pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas DIM revisi UU KPK.
"Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR," tegas Pratikno.
Jokowi, kata Pratikno, tetap memandang KPK sebagai lembaga independen dalam hal pemberantasan korupsi yang memiliki kelebihan dibandingkan lembaga lain.
"Sepenuhnya presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR," kata Pratikno.
[Gambas:Video CNBC]
(wed/wed)
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
TLKM, EXCL, FREN, Siapa Berkinerja Terbaik di September 2019?TLKM, EXCL, FREN, Siapa Berkinerja Terbaik di September 2019?
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten di Bu… Read More...
Jawara Laba Emiten JumboJawara Laba Emiten Jumbo
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejak pekan lalu, perusahaan publik yang terdaft… Read More...
IHSG Terburuk di Asia, Tapi Ada Saham Cuan hingga 100%IHSG Terburuk di Asia, Tapi Ada Saham Cuan hingga 100%
Jakarta, CNBC Indonesia - Sepekan ini (28 Ok… Read More...
Vokalis CNBLUE Jung Yong Hwa Selesai Wajib Militer, Terus?Vokalis CNBLUE Jung Yong Hwa Selesai Wajib Militer, Terus?
Jakarta, CNBC Indonesia - Vokalis band&n… Read More...
Keren! Ini Hadiah Presiden FIFA ke Jokowi, Jersey Nomor 21Keren! Ini Hadiah Presiden FIFA ke Jokowi, Jersey Nomor 21
[unable to retrieve full-text content]Pre… Read More...
0 Response to "Jokowi Serahkan Surpres ke DPR, Revisi UU KPK Siap Dibahas!"
Post a Comment