Search

Dirjen Bicara Cukai Rokok Naik 23% dan Tudingan Beratkan Petani

Dirjen Bicara Cukai Rokok Naik 23% dan Tudingan Beratkan Petani

Jakarta, CNBC Indonesia -Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menilai kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% secara-rata mulai 1 Januari 2020. Aturan ini akan membuat Harga Jual Eceran (HJE) rokok pun naik hingga 35%.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan tingginya kenaikan tarif cukai di tahun ini untuk mengimbangi tarif yang tak naik di 2019. Hal itu menjadi salah satu pertimbangannya kenaikan double digit ini.

Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah mengenakan kenaikan tarif yang lebih rendah untuk produk kretek buatan tangan (SKT) ketimbang kretek buatan mesin (SKM).

"Itulah kenapa kita memberi perlakuan yang lebih ringan kepada SKT," kata Heru di Kementerian Keuangan, Sabtu (14/9/2019).

Perlu diketahui, kenaikan cukai ini disambut negatif oleh pengusaha Industri Hasil Tembakau (IHT) karena dinilai sangat memberatkan. Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengatakan bahwa keputusan ini sepihak saja tanpa adanya diskusi yang dilakukan dengan pelaku industri.

Menurut ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, keputusan yang dilakukan Pemerintah ini juga tidak pernah dikomunikasikan dengan kalangan industri.

"Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai dikisaran 10%, angka yang moderat bagi kami meski berat," kata Henry dalam keterangannya.

Bila cukai naik 23% dan HJE naik 35% di tahun 2020 maka industri harus setor cukai dikisaran Rp 185 triliun, mengingat target cukai tahun ini Rp 157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10% dan PPN 9,1% dari HJE.

"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami!" tegasnya. (dru)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dirjen Bicara Cukai Rokok Naik 23% dan Tudingan Beratkan Petani"

Post a Comment

Powered by Blogger.