Search

Moeldoko: Revisi UU KPK Beri Kepastian Hukum Bagi Investor

Moeldoko: Revisi UU KPK Beri Kepastian Hukum Bagi Investor

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn), Moeldoko, meluruskan pernyataan yang disampaikan kepada jurnalis di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019). Sebelumnya, Moeldoko dilaporkan menyebut KPK menghambat investasi.

"Maksudnya Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor," kata Moeldoko, dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, malam ini. Sebut saja di antaranya pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Menurut dia, orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, statusnya tidak bisa dicabut. Penetapan status tersangka yang tanpa kepastian sampai kapan akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya. Dengan undang-undang yang baru, KPK bisa menerbitkan SP3 dan itu menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi.


Hal lain, lanjut Moeldoko, misalnya terkait keberadaan Dewan Pengawas bagi KPK. Dewan ini akan lebih membantu KPK bekerja sesuai perundangan yang berlaku termasuk dalam penyadapan. Kepastian hukum inilah yang diyakini akan membuat investasi di Indonesia akan lebih baik.

"Jadi maksud saya bukan soal KPK nya yang menghambat investasi. Tapi KPK yang bekerja berdasarkan Undang-Undang yang lama masih terdapat celah kurangnya kepastian hukum, dan ini berpotensi menghambat investasi," kata Moeldoko.

KPK, bagi Moeldoko, akan semakin kuat dan kredibilitasnya terjaga dengan sejumlah revisi untuk memberi kepastian hukum bagi investor.

(miq/miq)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Moeldoko: Revisi UU KPK Beri Kepastian Hukum Bagi Investor"

Post a Comment

Powered by Blogger.